Kamis, 25 April 2024

Terlibat Narkoba, Sekwan Tahan Gaji Anggota Dewan

Berita Terkait

Gagal di MK, PDIP Gugat ke PTUN

PKB-Gerindra Lanjutkan Kerja Sama Politik

Arif Jumana (kemeja putih). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Setelah dijebloskan ke sel karena kasus narkoba, anggota DPRD Kabupaten Bintan asal Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bintan, Arif Jumana disebut belum menerima gaji selama 1 bulan. Gaji Arif diduga ditahan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bintan, karena statusnya yang belum jelas.

Seorang sumber di lingkungan DPRD Kabupaten Bintan kepada Batam Pos, membenarkan hak Arif Jumana berupa gaji pokok beserta tunjangan dengan total berkisar Rp 18 juta belum diberikan selama 1 bulan. “Seharusnya dia masih menerima haknya karena masih aktif dewan,” sebutnya.

Sementara Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi mengaku, dirinya sudah mendengar tentang itu, tapi kepastian silakan hubungi Sekwan. “Saya yang menyarankan ke Pak Edi Yusri agar konsultasi ke BPK,” kata Lamen melalui ponsel, kemarin.

Sekwan Bintan Edi Yusri yang dicoba dikonfirmasi, menghindar. Setelah keluar dari pintu belakang menuju lokasi parkir, ia awalnya menemui seseorang di dalam mobil yang berhenti. Lalu ia masuk ke mobilnya saat tahu akan ditemui wartawan.

Saat ditanya gaji Arif Jumana yang diduga ditahan alias belum diberikan, Edi tidak menjawabnya. Ia hanya tersenyum sembari mengas mobil pelat merah itu, meski berusaha ditahan wartawan. Mantan Kabag Kesra kembali mengas mobilnya dan berlalu.

Sorenya, ketika dihubungi, ponselnya Edi Yusri sudah tidak aktif.
Sementara itu Ketua PAN Kabupaten Bintan Hesti Gustrian mengatakan, pengajian masalah pribadi, silakan tanya ke Arif Jumana langsung. “Gaji, no commentlah,” kata Hesti.

Sedangkan PAWnya, Hesti menjelaskan, masih proses, karena perlu waktu. “Sebelum puasa atau awal puasa, suratnya sudah kami kirimkan ke DPW,” jelas Hesti.

Lebih jauh menurut Hesti, PAW bukan perkara mudah. “PAW orang yang sudah meninggal saja, prosesnya 6 sampai dengan 1 tahun, apalagi orangnya masih ada,” katanya.

Sebelumnya, Arif Jumana menyerahkan diri, Selasa (18/4) sore setelah penolakan kasasinya di MA. Arif ditangkap polisi Bintan di kawasan Kolam Renang, Sei Lekop Bintan bersama 2 teman wanitanya, September 2014 lalu. (cr21)

Update