Jumat, 29 Maret 2024

Bagi Insentif Pajak PJU, Jaksa Bakal Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan mempelajari laporan hasil pemeriksaan BPK mengenai insentif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) tahun 2016 yang diterima Pemko Batam sebesar Rp 4,7 miliar. Kejari akan memanggil pejabat terkait jika memang ditemukan sesuatu yang melanggar hukum. “Kalau gak sesuai, ya kita segera klarifikasi,” kata Kasi Intel Kejari Kota Batam, Sukriyadi, Kamis (13/7/2017).

Pria yang akrab disapa Kiki itu sepakat dengan rekomendasi BPK untuk menghentikan insentif PPJU. “Secara pribadi saya melihat penghentian insentif agar tak ada lagi pemborosan anggaran dan sekaligus guna mengefisienkan anggaran. Bahkan presiden sendiri jauh-jauh hari sudah menyampaikan agar anggaran yang dianggap tak perlu untuk segera dihentikan,” ucapnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging berharap adanya aturan yang jelas terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai insentif  PPJU tahun 2016 yang diterima Pemko Batam Rp 4,7 miliar.

“Kalau aturannya melarang kenapa baru sekarang dihentikan. Terus apa konsekuensinya bagi insentif yang telah diterima Pemko. Kalau logikanya saja mereka tidak ikut memungut, kenapa bisa menerima insentif yang besarannya mencapai miliaran rupiah,” ujar Uba.

Jika ini tak diperjelas, kata Uba, akan muncul pertanyaan publik. Bagaimana insentif sebelumnya, apakah legal atau ilegal. Sementara PPJU sendiri sudah dibayarkan masyarakat langsung ke PLN. “Kalau saya lihat, mengambil insentif PPJU tak pada tempatnya,” tuturnya.

Pengertian reward atas dasar kinerja, terang Uba, belum bisa diterima. Mengingat dengan jelas, instasi pelaksana pendataan, penetapan, pemungutan dan pengawasan atas realisasi PPJU murni tidak dilakukan PLN Batam. Pemko tak berhak menerima insentif PPJU tersebut. “Makanya kita sepakat untuk menghentikan insentif ini. Terkait insentif yang telah diterima Pemko, kita akan tanyakan pada saat rapat nanti,” tegasnya.

Uba sendiri menambahkan, insentif yang dikeluarkan dari pajak PPJU tersebut termasuk dalam pemborosan anggaran. Ia lebih sependapat agar dana Rp 4,7 miliar itu diperuntukan bagi pembangunan PJU atau menambah penerangan jalan yang memang belum memiliki penerangan jalan. “Harusnya kesana. Masih banyak jalan yang belum memiliki penerangan,” jelasnya. (rng)

Update