Kamis, 25 April 2024

Indonesia Memertegas Batas Wilayah Terirorial

Berita Terkait

batampos.co.id – Indonesia semakin memertegas batas wilayah terirorial.

Terutama perbatasan yang selama ini bersinggungan dengan negara Filipina dan Palau di bagian utara.

Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno mengatakan, dulu pada tahun 2003 sampai 2017 di wilayah itu terus terjadi sengketa. Namun akhirnya sesuai dengan Mahkamah Arbitrase Internasional 2017 batas wilayah, Indonesia memenangkan sengketa tersebut.

“Jadi kalau dulu hanya klaim sekarang sudah jelas, sehingga putusan Mahkamah Arbitrase Internasional membawa dampak terhadap hukum internasional,” ujar Arif dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (14/7).

Indonesia dalam keputusan Mahkamah Arbitrase Innternasional mengenai batas atas wilayah teritori juga telah diuntungkan. Pasalnya batas wilayah di negara Palau, Indonesia mendapatkan luasan wilayah sekitar 100 mil.

“Luasan wilayah Indonesia semakin maju (besar) sedangkan negara Palau makin berkurang luasan wilayahnya,” katanya.

Aris mengungkapkan, Indonesia mendapatkan keuntungan wilayah sekira 100 mil dari negara Palau, lantaran Mahkamah Arbitrase Internasional memutuskan suatu pulau atau negara kecil yang penduduknya sedikit, luas wilayah perairannya hanya mendapat 12 mil.

“Dia (negara Palau) enggak berhak dapat 200 mil laut,” ‎katanya.

ilustrasi

Sementara di wilayah Samudera Hindia tepatnya di Provinsi Aceh bagian barat, Indonesia juga mendapatkan keuntungan seluas 200 mil ‎wilayah. Kesepakatan mendapatkan 200 mil wilayah didapat pada 2009.

Contohnya, sebut Arif, Indonesia telah mempunyai luas wilayah baru sebesar Pulau Madura.

“Jadi luasan wilayah 4 ribu km, dan berhasil satu-satunya negara ASEAN yang punya wilayah di luar 200 mil ke laut,” katanya.

Dengan demikian adanya keputusan tersebut Indonesia sudah memiliki kekuatan hukum yang mempertegas batas wilayah teritori di Indonesia. Sehingga TNI AL, Bakamla, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa bergerak patroli laut tanpa harus kwatir melanggar batas wilayah. (cr2/JPG)

Update