Kamis, 25 April 2024

Kapolres : Capek Ngurusi Kasus Itu

Berita Terkait

AKBP Guntur Febrianto Sunoto

batampos.co.id – Terkait dengan penetapan status tersangka dalam kasus penggelapan Barang bukti narkoba terhadap lima anggota polisi Polres Bintan, Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto, menanggapi dingin hal tersebut.

Ia lebih memilih fokus untuk menyelesaikan segala pekerjaan dan tanggungjawabnya sebagai Pimpinan Kepolisian di Kabupaten Bintan. “Aduh kalau kasus itu (narkoba, red) sudah capek saya ngurusinnya. Sudah banyak energi yang saya keluarkan untuk mengurusi masalah itu,” ungkapnya, Kamis (13/7).

Ia mengaku untuk saat ini pihaknya lebih fokus menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang tertunda.

“Kasus ini masih tetap berjalan. Kita tunggu saja hasilnya nanti. Biarlah Polres Tanjungpinang, dan Polda yang menyelesaikan ini,” jelasnya.

Sementara itu, ketika ditanya terkait perkembangan penyelidikan terhadap Mantan Kasat Narkoba Bintan, DA yang diduga ikut serta melakukan penggelapan Barang bukti narkoba tersebut, perwira melati dua ini mengaku tidak mengetahui bagaimana perkembangan atas penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda tersebut.

“Saya gak tahu gimana perkembangannya, kan saya sedang bertugas di Bintan,” cetusnya.

Sementara itu, sebelumnya Polres Tanjungpinang, telah menaikkan tahap penyidikan, dengan penetapan status tersangka terhadap terhadap 6 orang.
Diantaranya lima orang merupakan oknum polisi aktif yang bertugas di Mapolres Bintan, yakni, Ak, Iw, Ja, Kt, dan Ta, serta satu warga sipil, DS.

Ini terungkap dari berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas rangkaian kasus tersebut yang telah dikirimkan penyidik Polres Tanjungpinang, dan sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Dalam SPDP yang kami terima terkait kasus oknum Polres Bintan, yang tersangkut narkoba, kini 6 orang sudah tersangka,” jelas Andi Arif, saat ditemui di Kijang, Rabu (12/7).

Ke enam pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun. (cr20)

Update