Rabu, 17 April 2024

Lima Oknum Polisi Ditahan di Polres Tanjungpinang

Berita Terkait

Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigus. F. dok Batam Pos.

batampos.co.id – Saat ini lima orang oknum polisi yang diduga terlibat atas dugaan penggelapan barang bukti sabu Polres Bintan di tahan di Polres Tanjungpinang. Kelimanya sedang diperiksa terkait adanya tindak pidana yang disangkakan ke mereka.
“Lagi ditahan (Polres Tanjungpinang, red),” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga, Kamis (13/7).

Ia mengatakan saat ini lima orang oknum polisi berinisial Ak, Iw, Ja, KT dan Ta ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Tanjungpinang.
“Prosesnya di res Tanjungpinang,” tuturnya.

Informasi didapat Batam Pos, kelimanya diproses hukum pidana, dan sidang kode etiknya dipisah. Dimana terlebih dahulu menjalani proses pidana, baru setelah jelas bersalah atau tidak menjalani sidang kode etik.

Sebelumnya diberitakan Batam Pos, kelima orang oknum polisi dan satu orang warga sipil berinisial Ds sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) oleh pihak Polres Tanjungpinang. SPDP ini sudah dikirimkan kepolisian ke kejaksaan.

“Kami sudah menunjuk tiga orang jaksa dari Kejari untuk langsung menangani kasus ini,” kata Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasintel) Kejati Tanjungpinang, Andi Arif.

Namun ia menegaskan belum mengetahui pasti berapa jumlah badang bukti milik para tersangka tersebut.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menyatakan memang ada pelanggaran kode etik dilakukan oleh anggota Polres Bintan. “Karena ada pelanggaran kode etik, kami sudah ganti Kasat Narkobanya,” ucapnya. (ska)

Update