Jumat, 29 Maret 2024

Perekaman E-KTP Terkendala Jaringan

Berita Terkait

batampos.co.id – Perekaman E-KTP di Kabupaten Kepulauan Anambas masih terkendala pada server jaringan Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil.

“Sampai sekarang belum ada melakukan perekaman. Karena terganggu pada jaringan. Sementara target pemerintah pusat, tahun 2017 ini semua warga yang wajib KTP, harus sudah memiliki identitas,” kata Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Nasri, Kamis (13/7).

Untuk penduduk Anambas sendiri ada sekitar 44.448 jiwa. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 30.055 jiwa yang sudah wajib memiliki KTP sementara itu sisanya belum.

“Data per Juni 2017, ada berkisar 732 jiwa lagi yang wajib KTP belum terekam. Jumlah ini juga sudah sampai kepada Pemerintah Pusat,” kata Nasri.

Nasri mengakui, blanko untuk pembuatan KTP mencukupi bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Menurutnya blanko yang tersisa diprioritaskan bagi warga belum memiliki identitas.

Dia juga menyinggung, pihaknya akan melakukan sosialisasi bagi pemula, yang menjadi sasaran yakni anak sekolah yang berumur 17 tahun. “Kami akan turun kelapangan, karena kewenangan di kecamatan tidak bisa lagi melakukan perekaman,” ujarnya.

Dia juga mengakui, untuk pengurusan KTP pihaknya harus selektif. Pasalnya, Disdukcapil pernah kecolongan terhadap warga Malaysia yang memiliki dua identitas.

“Kami pernah kecolongan, ada warga Indonesia, tetapi besar di Malaysia. Kemudian dia kembali kesini mengurus dokumen, ternyata didata imigrasi anak ini warga Malaysia,” ujarnya. (sya)

Update