Kamis, 25 April 2024

Sebelas Orang Korban Serahkan Bukti Tambahan Kasus Arisan Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Kuasa Hukum, pelopor dugaan penipuan dengan modus arisan online, M Indra Kelana, menyerahkan bukti tambahan kasus tersebut ke Polres Tanjungpinang, Kamis (13/7).

“Tadi kami sudah menyerahkan bukti tambahan dari Sebelas orang saksi yang juga korban dari terlapor Ayu Novianti,” kata Indra.

Dikatakan Indra, adapun bukti tambahan yang diserahkan ke pihak berwajah diantaranya, bukti transfer ke rekening terlapor, transkrip percakapan via Whatsapp dan beberapa bukti lainnya.

“Bukti tambahan yang kami serahkan itu untuk melengkapi laporan Polisi kami beberapa hari yang lalu dan memang ada unsur pidana ya,” kata Indra.

Menurut Indra, korban dari penipuan yang dilakukan terlapor masih banyak. Namun, mereka malu untuk melaporkan. Sebab, kemungkinan karena ada yang sudah mendapat arisan.

“Intinya seperti yang kami bilang kemarin. Laporan ini kami buat bukan karena dendam. Tapi biar tidak ada korban lainnya,” sebut Indra.

Sementara itu, salah seorang saksi yang juga korban, Dewi, sebelumnya mengatakan modus yang digunakan Ayu, untuk menipu calon korbannya yakni mengimingi orang untuk berninvestasi dengan keuntungan yang cukup besar.

” Misalnya begini, saya investasi Rp 1 juta. Tapi dalam jangka waktu yang ditentukan saya bisa dapat Rp 2 juta dan begitu seterusnya,” terang Dewi.

Dicontohkan Dewi, dalam kelompok arisan tersebut mempunyai anggota sekitar 10 orang. Yang mana kesemuanya anggota telah ditentukan mendapatkan arisan dengan nomor urut yang di buatnya.

“Dari 10 orang itu, nomor urut satu sampai lima itu orangnya fiktif. Sedangkan nomor selanjutnya nyata. Nah, dari situ dia memakan duit anggota lainnya terlebih dulu,” pungkasnya.(ias)

Update