Selasa, 19 Maret 2024

7 Bulan Pemilik Pompong Belum Dibayar

Berita Terkait

Pelajar SMPN 1 Siantan turun dari pompong jemputan di tepi pantai tak jauh dari sekolahnya. F. Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Pemilik pompong yang digunakan untuk mengangkut siswa-siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas hingga pertengahan bulan Juli ini belum juga menerima bayaran.

Sekertaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepulauan Anambas Asiah, menjelaskan jika saat ini kewenangan untuk membayar transportasi siswa khususnya tingkat SLTA bukan lagi merupakan kewenangan Pemda Anambas tapi sudah dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah Provinsi.

Sementara pemerintah Provinsi juga tidak bisa membayar biaya transportasi siswa SMK seutuhnya. Yang dibayarkan yakni hanya angkutan siswa SMK N 2 Anambas. Itupun tidak dibayar utuh selama satu tahun tapi hanya dibayarkan lima bulan saja. Sementara itu untuk transportasi siswa untuk SMK N 1 tidak dianggarkan oleh provinsi.

“Pemerintah Provinsi hanya bisa membayarkan biaya transportasi sampai bulan Mei saja. Artinya selebihnya tidak bisa. Padahal angkutan siswa tetap jalan terus sampai bulan ini,” ungkap Asiah kepada wartawan Jumat (14/7).

Karena pembayarannya tidak seutuhnya, maka pemerintah daerah sebenarnya siap untuk membayar biaya tersebut yang penting harus benar-benar melalui prosedur yang benar untuk menghindari permasalahan kedepan. Pemerintah daerah meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi agar pembayaran biaya transportasi tersebut bisa ditangani daerah dulu.

Kata Asiah, Pemerintah provinsi sudah memberikan jawaban yang menyatakan hanya bisa menanggung pembayaran transportasi untuk SMK N 2 Anambas saja itupun sampai bulan Mei. Jawaban ini katanya tidak seperti yang diharapkan pemda, karena pemda meminta agar provinsi, menyatakan jika pembayaran transportasi itu diserahkan kepada pemda. “Dengan dasar itu, pemda bisa membayarkan transportasi siswa,” ungkapnya lagi.

Sementara itu Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, mengakui hal tersebut namun saat ini sudah mendapatkan solusi. Mengenai pembayaran transportasi siswa itu kemungkinan besar akan dibayarkan oleh pemda Anambas. “Itu nanti pemda yang akan bayar,” ungkapnya.

Menurutnya meski kewenangan SLTA saat ini sudah menjadi kewenangan provinsi, bukan berarti pemerintah daerah tidak bisa andil didalamnya. “Kalau masalah pembayaran transportasi siswa bisa dibayar oleh daerah, kalau membangun sekolah atau mengenai sistem pengajaran itu baru tidak boleh karena itu merupakan wewenang provinsi,” ungkapnya. (sya)

Update