Rabu, 17 April 2024

JPU Panggil Mantan Kadinsos Jadi Saksi

Berita Terkait

Satu satu rumah warga suku Duane yang tidak selesai dikerjakan dan berujung dijeratnya Irwan, pelaksa pembangunan rumah suku duane sekaligus ASN di kantor kelurahan Tanjungbatu sebagai tersangka. F. Imam/batampos.

batampos.co.id – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah untuk warga suku asli Duane di Pulau Kundur yang ditangani Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu dengan terdakwa Irwan sudah berjalan pada Selasa (11/7) dengan pembacaan dakwaan di PN Tipikor Tanjungpinang.

”Dari sidang perdana tersebut, terdakwqa Irwan dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang kedua sebanyak 13 orang. Termasuk Indra Gunawan (saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol, red) yang merupakan mantan kepala dinas sosial,” ujar Kacabjari Tanjungbatu, Filpan Dermawan Laila kepada Batam Pos, Jumat (14/7).

Menyinggung tentang proses pengembangan penyidikan, Filpan, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang berhasil disita dari Kantor Dinsos beberapa waktu lalu dan juga keterangan, maka sampai saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah untuk warga suku Duane Pulau Kundur murni hanya dilakukan terdakwa Irwan sendiri.

”Artinya, dari segi pencairan dana sudah sesuai dengan proses yang berlaku. Karena, dana yang digunakan adalah dana hibah. Kemudian, keterangan Indra Gunawan yang dibuktikan dengan adanya dalam bentuk surat sebagai bentuk teguran dan pengawasan juga ditemukan. Termasuk juga pencairan dana hibah sudah sesuai aturan. Yakni, mentransfer ke dalam rekening yayasan. Hanya saja, oleh terdakwa diambil dari rekening yayasan dan kemudian dimasukkan ke dalam rekening pribadi. Sehingga, kasus ini untuk sementara hanya dilakukan oleh terdakwa sendiri,” paparnya.

Namun, kata Filpan, jika di dalam persidangan ada fakta baru, maka pihaknya akan membuka penyelidikan lagi. Yang jelas, dalam kasus ini terdakwa Irwan dijerat dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tipikor. Dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP sebesar Rp260 juta. (san)

Update