Kamis, 25 April 2024

Polda Kepri Ambil Alih Kasus Penggelapan Narkoba

Berita Terkait

Helmy Santika
Foto: Cecep mulyana / Batam Pos

batampos.co.id – Kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh lima orang oknum Polisi Polres Bintan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Tanjungpinang diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Helmy Santika, membenarkan pihaknya mengambil alih penanganan kasus tersebut karena melibatkan dua wilayah hukum yakni Bintan dan Tanjungpinang.

“Iya kami ambil alih penanganannya, biar satu pintu aja,” ujar Helmy, singkat, Kepada Batam Pos, Jumat (14/7).

Sementara itu, saat ditanya berat barang bukti narkoba yang digelapkan oknum Polisi tersebut karena masih simpang siur selama ini. Helmy menjelaskan, bahwa barang bukti yang digelapkan yakni 5 ons atau 0,5 kilogram.

“Jadi bukan seperti yang diberitakan media 2 kilogram atau 16 kilogram ya,” kata Helmy.

Terpisah, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, juga membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut diambil alih Polda Kepri. Namun, untuk tersangka saat ini masih ditetapkan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

“Penyidikannya diambil alih, tapi tersangka nya masih sama kami,” ucapnya.(ias) 

Update