Kamis, 28 Maret 2024

Polda Periksa Pejabat Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Polda Kepri terus melakukan pendalaman terkait kisruh antara warga Jemaja dengan PT. Kartika Jaya Jemaja (KJJ). Bahkan mereka sudah memeriksa pejabat terkait di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Kepri.
“Ya benar, penyidik Polda sudah memeriksa pejabat DLHK Kepri. Klarifikasi yang dimaksudkan terkait persoalan Ijin Pemanfaatan Kayu dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah dikeluarkan,” ujar salah salah satu sumber di internal DLHK Kepri Jumat (14/7).
Sumber yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, pejabat terkait yang diperiksa penyidik adalah merupakan tim teknis lapangan. Yakni mereka yang membidangi masalah kehutanan dan Amdal. Ditanya apakah Kadis LHK Kepri juga dimintai keterangan mengenai masalah ini.
“Kalau itu saya belum tahu pasti, tetapi yang jelas adalah orang-orang teknis yang berkait dengan kehutanan dan Amdal,” paparnya.
Mengenai adanya informasi ini, Batam Pos berusaha untuk klarifikasi ke Kadis LHK Kepri, Yerri Suparna. Akan tetapi pejabat eselon II Kepri tersebut belum memberikan respon. Sementara itu, Sekretaris DLHK Kepri, Muhammad Yunus mengaku tidak tahu mengetahui hal itu.
Meskipun demikian dikatakannya, terkait persoalan ini, Tim Penyidik Kementerian LHK sudah selesai melakukan investigasi ke lokasi. Bahkan tim tersebut sudah kembali ke Jakarta untuk membuat laporan ke Menteri LHK. Ditanya apakah sudah ada kesimpulan yang disampaikan.
“Kita juga belum menerima apa kesimpulannya. Karena mereka masih melakukan evaluasi tentunya, dan itu membutuhkan waktu,” ujar Yunus.
Sebelumnya, Kadis LHK Kepri, Yerri Suparna mengatakan PT. KJJ sudah mengantongi 22 perizinan yang berkaitan dengan aktivitas perekebunan karet yang akan mereka lakukan. Akan tetapi, karena adanya konflik dengan masyarakat untuk sementara Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) perusahaan tersebut ditarik sementara waktu.(jpg)

Update