Jumat, 29 Maret 2024

Nantikan Keputusan Pimpinan KPK

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Belum diumumkannya tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) membuat integritas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertaruhkan. Sebab, di tangan kelima pimpinan itu penetapan pelaku anyar kasus dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut diputuskan.

Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi mengatakan, ada atau tidaknya tersangka baru e-KTP bergantung pada keputusan pimpinan. Penyidik hanya menyodorkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada mereka.

”Dulu kalau orangnya tidak ada (di kantor), keputusan disampaikan lewat SMS (short message service, Red),” ujarnya ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, kemarin (15/7).

Karena itu, penting bagi pimpinan KPK sekarang ini untuk segera menyampaikan kepada publik soal keputusan ada atau tidaknya tersangka baru e-KTP. Apalagi, dorongan publik terhadap pengusutan kasus itu semakin kuat setelah KPK memeriksa Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (14/7).

”Keputusan itu diambil 5 orang (pimpinan),” tegas pimpinan KPK jilid 1 tersebut.

Sebagaimana diwartakan, sampai saat ini KPK belum mengumumkan tersangka baru kasus indikasi korupsi berjamaah e-KTP. Padahal, Ketua KPK Agus Rahardjo berkali-kali menjanjikan segera menetapkan nama lain yang menjadi sosok sentral dalam rasuah di proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Apalagi, informasinya tim satuan tugas (satgas) e-KTP juga sudah melakukan gelar perkara (ekspose).

Amien mengatakan, penetapan tersangka baru yang diajukan penyidik melalui surat perintah penyidikan (sprindik) memang cukup selektif. Di era pimpinan KPK jilid 1, misalnya, perbedaan pendapat antara komisioner satu dengan lainnya sangat lazim terjadi sebelum keputusan disampaikan.

”Ada kalanya yang 4 (pimpinan) setuju, tapi 1 (pimpinan) tidak setuju,” beber pria yang kini menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) tersebut. Hanya, meski berbeda argumen, semua pimpinan harus menyampaikan keputusan.

”Jadi tetap saja ambil keputusan (atas sprindik, Red),” paparnya.

Amien juga menyatakan, perbedaan pendapat di kalangan pimpinan tidak sedikit yang membuat sprindik urung diputuskan. Kondisi itu pernah terjadi di era pimpinan KPK jilid 1. Kala itu calon tersangka yang disebut dalam sprindik meninggal dunia. ”Jadi harus betul-betul selektif,” ungkap pria asal Malang, Jawa Timur tersebut.

Sekarang tinggal pimpinan KPK berani atau tidak mengumumkan tersangka baru e-KTP. Tentu, setiap keputusan itu harus disertai dengan analisa yang rasional. Misal, terkait dengan penyelidikan yang dilakukan sebelum sprindik dibuat.

”(Dulu) banyak hasil analisa pengumpulan bahan keterangan yang tidak masuk ke penyelidikan, dari penyelidikan juga banyak yang tidak masuk ke penyidikan,” imbuhnya. (tyo)

Update