Jumat, 19 April 2024

Sebelum Lebaran, Setya Novanto Sudah Disetujui Jadi Tersangka

Berita Terkait

Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Setya Novanto berbicara kepada awak media tak lama setelah terpilih, Selasa (17/5/2016). Foto: Desyinta/JawaPos.com

batampos.co.id – Lika-liku mengenai nasib Ketua DPR Setya Novanto dalam sengkarut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP akhirnya terjawab sudah. Setelah sekian kali lolos dari jeratan hukum, Setya Novanto akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.

”Setelah mencermati fakta persidangan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP, KPK menemukan bukti permulaaan yang cukup seorang lagi sebagai tersangka. KPK Menetapkan saudara SN (Setya Novanto), ” terang Ketua KPK Agus Raharjo, dalam konferensi pers di kantornya Senin (17/7) petang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, kesepakatan untuk menaikkan status hukum petinggi Partai Golkar ini dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri kemarin.’’Untuk ekspose (gelar perkara) terakhir Rabu (21/6) pagi. Penyidik paparkan materi ke pimpinan dan pimpinan akhirnya setuju menaikkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka, ‘’ tutur sumber internal KPK kepada JawaPos.com, Kamis (6/7).

Dalam gelar perkara tersebut, selain dihadiri penyidik dan pimpinan, juga turut dihadiri sejumlah pejabat teras KPK di Deputi Penindakan. Mereka saling beradu argumentasi perihal pendapatnya, terkait penetapan Setnov sebagai tersangka, sebelum akhirnya keputusan bulat diambil.

Akhirnya setelah kesepakatan tercapai dibuatlah surat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) sendiri baru ditanda tangani usai lebaran, karena menunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan politikus partai berlambang beringin tersebut sebagai tersangka.

Sebagai informasi, sebelumnya terkait sengkarut perkara ini, dalam surat dakwaan JPU KPK, Setya Novanto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, disebut-sebut merupakan pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Setnov dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen (Rp 574,2 miliar). Hal yang sama juga didapat Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, yakni sebesar 11 persen (Rp 574,2 miliar). Atas tudingan yang dialamatkan terhadapnya, Setnov beberapa kali telah membantah terlibat dalam perkara ini.(wnd/jpg

Update