Jumat, 19 April 2024

Tujuh Diusulkan Baru Program Legislasi Daerah Kota Batam yang Dibahas

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko dan DPRD Kota Batam mengusulkan tujuh program legislasi daerah (prolegda) Batam pada semester I Tahun 2017 ini. Empat diantaranya merupakan program Pemko Batam dan tiga lainnya inisiatif dari DPRD Kota Batam.

Empat prolegda pemko tersebut ialah, bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah, pemakaman, pengelolaan barang milik daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2016. Sementara inisitif DPRD yakni, pembinaan dan pengawasan produk halal higienis, pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta dan sistem pelatihan dan peningkatan produktifitas kerja.

Meski masuk prioritas semester pertama, ternyata tidak semua yang sudah dibahas. Dari sekian prolegda, baru pembinaan dan pengawasan produk halal higienis yang sudah dibentuk panitia khusus dan dalam tahap pembahasan. Sementara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2016 baru tahap mendengarkan jawaban dari fraksi DPRD Batam yang dilanjutkan jawaban Walikota.

“Ya sedang pembahasan ranperda pembinaan dan pengawasan produk halal higienis,” Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Batam, Sukaryo, kemarin.

Bila dilihat dari urutan ketujuh prolegda ini, bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah menjadi paling di atas yang prioritas. Baperda sendiri, kata Sukaryo sudah mengingatkan Pemko Batam untuk konsisten dengan ranperda yang diusulkan.

“Makanya selaku Baperda mengingatkan kembali,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengaku bakal menyurati pimpinan DPRD Kota Batam guna melakukan koordinasi dengan Batam.

“Kami surati agar pimpinan memanggil Pemko. Mempertanyakan komitmen mereka atas ranperda ini,” tegasnya.

Ranperda pemakaman sendiri diperuntukan untuk memastikan tersedianya lahan untuk memakamkan warga yang meninggal, mengingat keterbatasan lahan di kota Batam.

Sejumlah warga tengah berdoa saat berziarah di Pemakaman Taman Langgeng Sei Panas, Kamis (25/5). .

Saat ini, terdapat tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam, yaitu di Nongsa, Sei Panas dan Sei Temiang. Lahan pemakaman di tiga TPU itu pun semakin sempit, sehingga dikhawatirkan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan beberapa tahun ke depan.

Lalu pembinaan pengawasan produk halal higienis adalah regulasi yang mengatur pedoman produksi makanan dan minuman yang halal besertifikasi higienis. Ditujukan untuk melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan konsumen.

“Masa kerja pansus sampai 28 Agustus 2017. Target kita akhir Juli ini sudah selesai pembahasannya. Makanya kita terus gesa,?ujar ketua pansus, Aman. (rng)

Update