Selasa, 19 Maret 2024

16 Kilo Sabu Dimusnahkan

Berita Terkait

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto memusnahkan barang bukti sabu yang digelapkan anggota. F.Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Diresnarkoba Polda Kepri bersama Polres Bintan dan Polres Tanjungpinang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi yang digelapkan oknum anggota polisi. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Senin (17/7) kemarin.

Pemusnahan barang bukti sebanyak 1.000 pil ekstasi diblender sedangkan sabu seberat 15,93 gram atau hampir 16 kilogram dilarutkan dengan air panas. Pemusnahan dilakukan di ruangan tertutup. Disaksikan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika, Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto dan Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Abdul Hasyim, hampir semua yang menyaksikan pemusnahan menggenakan masker.

Pemusnahan itu, polisi menghadirkan tiga orang tersangka dari warga sipil dan lima oknum polisi yang menggelapkan barang bukti sabu sekitar 1 kilogram. Kesemuanya menggenakan sebo alias penutup wajah. Pantauan di ruangan, pemusnahan dilakukan dua tahap. Pertama, pemusnahan seribu pil ekstasi diblender. Kedua, pemusnahan sabu yang terdiri dari 21 paket dengan berat 500 hingga 1 kilogram itu dilarutkan dengan air panas yang diaduk di ember.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu diperiksa. Setelah benar bahwa barang bukti itu mengandung sabu, pemusnahan dilakukan dengan merobek plastik sabu, dan memasukkannya ke dalam ember dan mengaduk bersama air panas.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Helmy Santika seusai pemusnahan mengatakan, tersangka kasus penggelapan sabu dititipkan di Mapolres Tanjungpinang. Kenapa? Karena kelimanya dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus narkoba sebelumnya, yakni tiga orang tersangka.

“Kalau dibawa ke Polda akan jauh, kemudian membutuhkan waktu yang lama. Supaya proses persidangan yang sedang berlangsung tidak terganggu,” tuturnya.

Kasus ini, dijelaskannya dilimpahkan ke Polda Kepri. Termasuk oknum perwira yang diduga terlibat dalam penggelapan sabu sudah dilimpahkan perkarasnya ke Polda. “Untuk proses penyelidikan dilakukan hari ini di penyidik Polda. Pemeriksaan mantan kasat narkoba Bintan di Polda sebagai saksi. Tapi garis pimpinan sudah menegaskan bahwa siapa yang terlibat narkoba akan ditindak tegas,” tegasnya.

Apabila keterangan di berita acara pemeriksaan bahwa kelima oknum anggota yang menjual sabu dilakukan atas perintah kasatnya? Ia menjawab, keterangan saja belum kuat, harus dilakukan pembuktian. “Harus dilakukan pembuktian,” katanya. Hanya dia menjelaskan, polisi yang diamankan sudah dewasa dan dapat membedakan mana yang benar dan salah. Dan seharusnya mereka menyampaikan persoalan itu ke pimpinan yang lebih tinggi.

Mantan Kapolresta Barelang ini juga membahtah kabar bahwa sabu yang ditangkap anggota Polres Bintan sebanyak 16 kg lebih. “Tidak benar ada yang menyebut sampai 20 kilo atau 21 kilo. Yang benar jumlah paketnya 21 paket dalam plastik transparan dengan berat 500, 800 gram hingga 1 kilo,” tukasnya.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, kasus ini memiliki rangkaian yang panjang. Setelah diamankan tekong narkoba awal Mei lalu, karena si pelaku sempat pulang ke Jawa dan kembali ke sini. “Insya Allah tetap berlanjut dan P21. Tim yang baru telah memusnahkan barang bukti dan menjadi kasusnya P21,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, dari 16 kilogram yang dimusnahkan, 1 kilogram adalah sabu yang dijual anggota. “Sudah termasuk yang 1 kilo,” katanya. (cr21)

Update