Jumat, 19 April 2024

Kompensasi Nelayan, PT Grace Rich Marine Lepas Tangan

Berita Terkait

Pertemuan PT GRM dengan nelayan yang difasilitasi Komisi II DPRD Karimun. F.Ichwanul/Batam Pos.

batampos.co.id – PT Grace Rich Marine (GRM) dinilai lepas tangan terhadap tuntutan kompensasi nelayan atas kegiatan pendalaman alur yang dilakukan perusahaan tersebut di perairan wilayah Kecamatan Meral. Perusahaan bersikukuh, kompensasi sudah diberikan melalui koordinator nelayan yang ditunjuk dihadapan notaris. Makanya PT GRM tidak lagi mengurus siapa-siapa saja nelayan yang berhak mendapat kompensasi.

“Dari segi legalitas, sudah kami kunci. Kami tidak tahu siapa-siapa yang berhak menerima kompensasi. Data penerima akurasinya dipegang oleh koordinator yang ditunjuk,” ungkap Edi C Lummawie, mewakili PT Grace Rich Marine dalam pertemuan antar nelayan dan manajemen perusahaan yang difasilitasi Komisi II DPRD Karimun, Senin (17/7) kemarin. Turut hadir, Kapolsek Meral, Camat Meral, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Lurah Seiraya, dan Lurah Seipasir.

Di sisi lain, pihak manajemen mengaku sudah memperoleh data-data nelayan jauh sebelumnya. Dan data nelayan tadi merupakan hasil cross check koordinator dengan UPTD Perikanan dan Kelautan.

“Jadi, bukan semata-mata laporan dari koordinator yang kami terima, baru dibayarkan begitu saja. Tetapi datanya lengkap, bahkan dengan bukti-bukti,” timpal Juntak, perwakilan dari PT GRM.

Manajemen PT Grace Rich Marine sejatinya pun, tidak ingin berlarut-larut menyelesaikan persoalan yang sudah berjalan empat bulan ini. Tetapi lantaran manajemen juga memiliki keterbatasan. Oleh karenanya, Edi berharap, tiga koordinartor yang ditunjuk diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan.

Belum sempat koordinasi nelayan, Khaidir menyampaikan penjelasan secara rinci, kelompok nelayan yang hadir langsung bersorak. Mengingat, Khaidir tidak bisa menjawab tuntutan nelayan yang sejak dari awal meminta penjelasan mengapa pembagian kompensasi tidak merata. Bahkan ada kelompok nelayan yang tidak menerima kompensasi sama sekali.

Edi sendiri pun tidak bisa menjelaskan posisinya di PT GRM. Lantaran tidak ada kepastian dari manajemen PT GRM untuk mentuntasi persoalan kompensasi nelayan, M Yusuf Sirat selaku Ketua Komisi II DPRD langsung menstop pertemuan. Sekaligus mengambil kesimpulan dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan dan kelompok nelayan kembali duduk bersama untuk mencari solusi. Tentunya harus melibatkan pihak kecamatan, kepolisian, dan dinas terkait.

“Kami di DPRD ini bukan selaku eksekutor, melainkan fasilitator. Jadi selesaikanlah secara kekeluargaan. Dan tenggat waktu yang diberikan satu bulan ke depan,” tegas Yusuf Sirat.
Sebagai mana diketahui, kisruh kompensasi nelayan berawal dari ketidakpuasan atas pembagian yang dinilai tidak merata. Bahkan terkesan tebang pilih yang dilakukan koordinator yang ditunjuk.

PT Grace Rich Marine melakukan pendalaman alur di depan perairan Seipasir, Kecamatan Meral. Sebagai ganti rugi atas nasib yang menimpa nelayan, perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai melalui koordinator yang dipercaya.
Anehnya, nilai kompensasi yang diterima setiap anggota kelompok nelayan tidak sama. Jumlah yang diterima pun masih dilakukan pemotongan yang dilakukan koordinator. Di sisi lain, pembagian kompensasi pun tidak dilakukan menggunakan skala prioritas. Artinya, kelompok yang terkena dampak langsung dari aktivitas pendalaman alur tadi, seharusnya lebih tinggi kompensasi yang diterima mereka.

Oleh karenanya, nelayan mengindikasikan sudah terjadi penyimpangan soal kompensasi tersebut. Ditambah lagi, koordinator yang dipercaya untuk membagikan dana kompensasi dinilai tidak transparan, dan selalu mengelak ketika ditanya perbedaan penerimaan kompensasi tersebut. (enl)

Update