Kamis, 18 April 2024

Kontrak Rp 5 Juta, Diminta Rp 40 Juta

Berita Terkait

Terdakwa kasus Pungli Bintan Centre, Asep NS dan Slamet usai menjani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/7). F.Jailani/Batam Pos

batampos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Bintan Centre. Lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/7) terungkap fakta, bahwa sewa kios pasar tersebut adalah Rp 5 juta, bukan Rp 40 juta seperti yang diminta tersangka, Slamet.

“Memang untuk urusan sewa lapak saya tidak berhubungan langsung dengan Pak Selamat. Tetapi uang yang saya bayar adalah Rp 40 juta,” ungkap M. Ali salah satu saksi dipersidangan, kemarin.

Menurut Ali, kios yang akan disewanya adalah merupakan milik seorang perempuan bernama Serli. Sehingga membutuhkan dana untuk urusan balik nama dan mendapatkan hak atas kios tersebut. Masih menurut Ali, untuk tanda jadi dirinya membayar Uang Muka Penempatan (UMP)sebesar Rp 5 juta.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim, Marolop Simamora tersebut, Ali juga mengatakan, dirinya kenal dengan tersangka melalui keluargnya, Yusrizal. Disebutkannya untuk pembayaran tahap ke dua, ia membayar langsung antara tersangka dengan Serli penyewa kios sebelumnya.

“Saya tahu kalau sewa kios pasar tersebut hanya Rp 5 juta adalah saat diminta keterangan oleh pihak kepolisian. Karena selama ini urusannya sama Pak Selamet,” papar Ali.

Saksi lainnya, Bendahara Pengeluaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Lia menjelaskan, laporan sewa kios yang masuk ke kantor adalah sebesar Rp5 juta. Dijelaskannya, tersangka Selamet adalah merupakan pengawas lapangan yang dimiliki PT. TMB.

JPU, Gustian mempertanyakan bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) seorang penyewa untuk mendapatkan kios. Karena saksi melakukan transaksi kebanyakan di kedai kopi. Mengenai pertanyaan tersebut, Lia memapaparkan, etisnya adalah datang ke kantor dan mengisi formulis permohonan.

Kemudian ada tim yang melakukan klarifikasi dan menilai. “SOP-nya seperti itu. Memang selama ini PT. TMB tidak memiliki bagian khusus penagihan ataupun juru pungut. Sehingga menyerahkan tugas tersebut kepada pengawas lapangan. Harusnya setiap transaksi atas nama perusahaan miliki kwitansi perusahaan,” papar Lia.

Mengenai penjelasan yang disampaikan para saksi, tersangka Selamet membantah dirinya tidak pernah melakukan tawar menawar dengan para saksi. Karena ia hanya menerima permintaan dari orang yang bernama Heri dan Yusrizal.

Sementara, tersangka lainnya, Asep Nana Suryana tidak menyampaikan pembenaran apapun.(jpg)

Update