Jumat, 19 April 2024

Penyidik Bakal Periksa 10 Saksi OTT Ditpam

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

ilustrasi

batampos.co.id – Sebanyak 10 orang saksi bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan DS, oknum Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Budi Suryanto saat dikonfirmasi menuturkan guna kepentingan penyelidikan 10 saksi ini ada kaitannya dengan kasus tersebut. Termasuk pihak Ditpam dan Polsek Batamkota yang sempat terlibat gaduh saat mengamankan DS.

“Saat ini baru 6 saksi yang kami periksa,” ujar Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Budi Suryanto, Senin (17/7).

Sebelumnya, penyidik Tipidkor Polda Kepri sudah memeriksa Syaparudin selaku Direktur PT Syarpindo Jaga Prima (SJP) dan Agus rekannya. Dua orang ini adalah saksi korban.

Mereka dimintai keterangan terkait tindak pidana yang terjadi pada tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 17.15 WIB. Peristiwa pemerasan itu terjadi di Baresto Cafe Nagoya Hill. Kepada polisi Syaparudin mengaku saat itu dimintai Rp 30 juta oleh DS.

Dikatakan Budi, penyidik terus mendalami kasus untuk mengetahui tindak pidana korupsi seperti gratifikasi, suap dan lainnya.

“Masih didalami,” tambahnya.

Namun, Budi mengaku berterimakasih kepada BP Batam yang telah berupaya “bersih-bersih” di internal. Pihaknya juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan pungutan liar.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan sistem perekrutan tenaga pengamanan oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dilakukan bila sesuai keperluan saja. Katanya untuk tahun 2017 ini ada sebanyak 84 orang yang direkrut. Kemudian pelimpahan dari kantor Air di lelang bulan Mei lalu sebanyak 39 orang. Sedangkan jumlah tenaga Ditpam yang sudah pegawai tetap sekitar 300 orang.

“Memang tiap tahun berbeda-beda kebutuhannya,” jelas Andi.

Terkait DS, oknum pejabat Ditpam golongan III yang sempat diamankan tim internal BP Batam sendiri, kata Andi saat ini yang bersangkutan masih bekerja.

“Kami belum bisa memberikan sanksi kepada DS, karena kasus ini ditangani sepenuhnya oleh polisi,” jelasnya. (rng)

Update