Selasa, 16 April 2024

24 Desa Ajukan Proposal Dana Desa

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karimun Suwedi mengatakan, saat ini 24 Desa yang ada di Kabupaten Karimun sudah mengajukan proposal untuk pencairan Dana Desa (DD) yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 35.818.950 miliar pada tahun 2017 ini.

Pencairan DD tersebut, dilakukan dengan dua tahap yaitu tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
”Semua sudah masuk proposal untuk DD. Tinggal dilakukan pencairan, yang nantinya akan direalisasikan kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat desa setiap masing-masing desa,” jelasnya, di Tanjungbalai Karimun, kemarin (18/6).

Sementara itu Alokasi Dana Desa (ADD) yang diambil dari APBD 2017 sebesar Rp20 miliar, juga sudah dilakukan pencairan untuk biaya operasional Desa. Dengan demikian, realisasi penggunaan ADD dan DD tetap sejalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Kita tetap mengarahkan kepada para Kepala Desa (Kades), dalam penggunaan ADD maupun DD sesuai dengan peraturan yang ada dan Perbup,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Karimun Anwar Abu Bakar mengingatkan kepada Pemda Karimun dalam penjabaran aturan penggunaan Dana Desa (DD) kepada Desa tidak salah mengartikan. Apabila salah, nantinya akan timbul masalah hukum dikemudian hari.

”Jangan salah penjabaran aturan penggunaan DD. Sebab, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah membentuk Satgas DD yang dipimpin mantan KPK Bibit Samad Rianto,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Desa Pangke Efendi ketika dikonfirmasi mengatakan, sesuai aturan Perbup no5 tahun 2017 tentang penggunaan ADD dan DD. Maka untuk pencairan DD, sudah segera dibikin proposal untuk dilakukan pencairan di bagian keuangan. Dimana paling terakhir pencairan 21 Juli 2017 mendatang.

”Tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, kita prioritaskan pembangunan drainase, semenisasi. Mudah-mudahan tidak ada masalah, dikemudian hari nantinya. Maklum, setiap tahun aturannya berubah dalam merealisasikan DD,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Tanjung Utan Iskandar, paling penting adalah acuan aturan dan sistem pencairan serta penggunaan DD harus terang benderang. Artinya, jangan ada lagi peraturan yang saling bertolak belakang.

”Insya Allah, tidak ada masalah nanti. Saya berharap, proaktiflah pembimbing dari Kabupaten Karimun dalam memberikan petunjuk teknis. Jangan, disuruh ke Balai cukup berat biayanya,” singkatnya. (tri)

Update