Rabu, 24 April 2024

Anggota DPRD Batam (akan) Peroleh Kenaikan Tunjangan Tujuh Kali Lipat

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Panitia khusus (Pansus) Ranperda Hak Keuangan dan administratif DPRD Batam mulai membahas kenaikan tunjangan anggota dewan bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam di DPRD Kota Batam, Selasa (18/7).

Wakil Ketua Pansus, Bustamin mengatakan, rapat tersebut dilakukan sebagai langkah awal sebelum menetapkanĀ  besaran tunjangan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Pertemuan pertama ini kita sudah masuk pembahasan pasal ke-8 dari 32 pasal,” kata Bustamin.

Mengacu pada PP 18 Tahun 2017, kenaikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses nantinya akan dikategorikan dalam tiga kategori berdasarkan keuangan daerah, yakni ada kategori tinggi, sedang dan rendah.

Jika tinggi nantinya diberikan paling banyak 7 kali dari uang representasi Ketua DPRD Batam. Untuk kelompok sedang diberikan 5 kali dan 3 kali untuk kelompok rendah. Sementara besaran uang representasi Ketua DPRD Batam.

Untuk mengetahui kategori ini, diakui Bustamim diatur melalui Permendagri tentang kemampuan keuangan daerah. Namun demikian ia belum bisa memastikan, mengingat permendagri tersebut sampai saat ini masih belum turun.

“Kalau sebelum ada PP 18 Tahun 2017, kita masuk kategori tinggi. Tak tahu sekarang apakah masih tetap tinggi, karena rekomendasi berdasarkan permendagri tersebut,” paparnya.

Data yang dihimpun Batam Pos uang representasi Ketua DPRD Batam setara dengan gaji pokok Wali Kota Batam, yakni Rp 2,1 juta. Artinya tunjangan komunikasi intensif Ketua DPRD Rp 2,1 juta dikali tujuh yakni Rp 14,7 juta.

Untuk wakil ketua DPRD, 80 persen dari 80 persen dari uang representasi dikali tujuh. Sementara untuk anggota DPRD, dihitung 75 persen dari uang representasi dikali tujuh.

Selain itu, kata Bustamin, besaran tunjangan reses anggota dewan juga sama. Jika daerah tersebut dikategori tinggi, maka tunjangan reses tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD Batam. Namun jika tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan, maka tunjangan reses diberikan setiap tiga bulan sekali.

“Untuk tunjangan reses sama, baik ketua, wakil dan anggota. Tujuh kali uang representasi,” paparnya.

Ditambahkan Bustamin, dalam reses tersebut juga mengatur tunjangan transportasi untuk anggota dewan. Meski di PP tak ditulis berapa besarannya, namun disesuaikan dengan kebutuhan anggota dewan. Semisal anggota dewan setara dengan PNS eselon 2A yakni kendaraan 2000 cc untuk bensin dan 2500 cc untuk bahan bakar solar.

Survey sendiri akan dilaksanakan secara independen. Terkait berapa kebutuhan operasional anggota dewan.

“Nanti yang survey bukan dari kami. Tapi ada tim independen,” sambungnya.

Sekretaris Komisi III itu juga mengaku tunjangan perumahan tetap dibahas. Namun besarannya berdasarkan keuangan daerah. Termasuk juga tunjangan kesehatan anggota dewan selama satu kali setahun di rumah sakit pemerintah.

“Tetap dibahas, tapi sesuai PP 18 Tahun 2017, ketiga tujangan itu yang diutamakan,” jelasnya.

Bustamin berharap dengan adanya kenaikan tunjangan ini lebih memotivasi anggota DPRD untuk bekerja lebih baik. (rng)

Update