Sabtu, 20 April 2024

Gaji dan Tunjangan DPRD Bakal Naik 5 Kali Lipat

Berita Terkait

batampos.co.id – Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, mengalami kenaikan. Menyusul terbitnya perubahan hak keuangan dan administratif legislator sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017.

“Ini baru pidato pengantar. Kalau bicara teknis berapa nilai kenaikan, itu akan dibahas dalam panitia khusus,” ungkap Bupati Karimun, Aunur Rafiq usai sidang paripurna, Selasa (18/7) kemarin.

Perubahan hak keuangan dan administratif legislator dikatakan, merupakan usulan pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Artinya, yang tahu persis berapa kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan DPRD adalah BPKAD.

“Jadi, konfirmasilah ke BPKAD. Atau kalau sedikit bersabar, di Pansuslah akan diketahui,” ujarnya.

Yang jelas, pemerintah menyabut positif tentang keuangan dan adminstratif DPRD perlu penyesuaian. Dan perlu peninjauan terhadap peraturan daerah yang sudah tiga kali dilakukan penyesuaian.

“Yang penting Perda-nya dulu disahkan. Baru kemudian kita mengetahui berapa kemampuan keuangan daerah. Kalau kemampuan keuangan belum memungkinkan, kita bisa bergaining berapa persen yang bisa dinaikkan. Yang jelas, payung hukum sudah kita siapkan,” tegas Bupati.

Saat ini, total keselurahan gaji dan tunjangan pimpinan DPRD Karimun mencapai Rp24 juta. Dan jika mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, bisa mencapai lima (5) hingga tujuh (7) kali lipat kenaikan.

“Meski ada kenaikan, tetapi tidak diikuti dengan tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang dihapus, diantaranya tunjangan komunikasi, perumahan, dan kendaraan,” beber HM Asyura, Ketua DPRD Karimun.

Sebaliknya, apabila PP nomor 18 tahun 2017 dilaksanakan, pendapatan anggota DPRD lebih tinggi dibanding pimpinan. Karena, mereka masih mendapat tunjangan. “Pastinya, semakin tinggi penghasilan yang diperoleha, hendaknya diikuti dengan kinerja,” harap Asyura. (enl)

Update