Sabtu, 20 April 2024

Kakek Cabuli Anak Bawah Umur

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan dilakukan DB, 64. Kakek ini nekad mencabuli dua orang bocah bawah umur. Korban berumur 9 tahun dan 6 tahun ini merupakan anak tetangganya.

“Pelaku berhasil kami amankan, Minggu (16/7) sekitar pukul 22.00 WIB, sehabis pulang kerja dari kebun di jalan Menteng, Kelurahan lengkuas Kecamatan Bintan Timur,” ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Abdul Rahman di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (18/7).

Abdul menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari pengaduan kedua korban kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban bersama warga menemui pelaku yang saat itu sedang bekerja di kebun.

“Pelaku sempat diamuk massa. Untungnya polisi bergerak cepat sehingga kejadian main hakim sendiri itu bisa dicegah,” ungkapnya.

Dikatakan Abdul, pelaku sudah melakukan perbuatan keji itu sebanyak dua kali terhadap kedua bocah yang merupakan kakak beradik tersebut, dengan diiming-imingi uang dan permen.

“Pelaku lupa kapan pertama kali dia melakukan perbuatan itu, namun untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku janji kasih uang sama permen,” terangnya.

Sementara itu, kakek yang memiliki enam orang anak ini mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

“Saya khilaf. Istri saya lagi pulang kampung. Gimana kalau dia nanti lihat saya begini. Saya sungguh menyesal,” ungkapnya sambil menangis.

Atas perbuatannya, pelaku ini akan dikenakan pasal 82 jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Abdul. (cr20)

Update