Kamis, 25 April 2024

Ribuan Karung Pakaian Bekas Impor Dibakar

Berita Terkait

Ribuan karung pakaian dan barang bekas impor hasil tangkapan BC mulai tahun 2014 hingga sekarang yang sudah disidangkan, dimusnakan dengan cara dibakar. Foto: Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun kemarin (18/7) bersama dengan pemerintah daerah, BC, pejabat Rutan Klas II, TNI AL dan TNI AD melakukan pemusnahan terhadap ribuan karung pakaian bekas dan barang bekas yang diimpor secara ilegal.

”Keputusan dari pengadilan negeri, pakaian dan barang bekas hasil tangkapan BC ini harus dimusnahkan. Untuk itu, kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Jika ditanya berapa nilainya, tentu saja tidak ada nilai barang yang dimusnahkan ini, karena bekas dan mengandung penyakit,” ujar Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun, Slamet Sentosa, Selasa (18/7).

Ribuan pakaian dan barang bekas yang dimusnahkan ini, katanya, berasal dari tujuh perkara. Terdiri dari perkara dari tahun 2014 sampai dengan tahun ini. Dan, yang ada di lokasi pemusnahan ini belum semuanya. Karena tempatnya terbatas, maka pemusnahannya dilakukan bertahap. Yang jelas, seluruhnya harus bisa selesai dalam sehari atau hari ini (kemarin, red).

Menyinggung adanya kabar miring tentang penjualan barang bukti, Slamet menjelaskan bahwa itu tidak benar. ”Awalnya, kabar miring ini dikirimkan melalui surat mengatasnamakan suatu kelompok organisasi yang menyatakan ada oknum yang menjual barang bukti. Lantas, nama yang tertera di dalam surat tersebut kita selidiki dan diminta klarifikasi. Ternyata, orang yang menandatangani surat tersbeut membantah dan tidak pernah membuat surat,” paparnya.

Selain itu, lanjut Slamet, orang yang diminta klarifikasi tersebut menyatakan tanda tangannya bukan seperti itu. Untuk itu, dia menegaskan tidak ada barang bukti dalam bentuk pakaian bekas yang dijual. Dan, rekan-rekan (wartawan, red) boleh cek langsung ke gudang tempat barang bukti yang akan dimusnahkan. Semuanya masih ada di sana. (san)

Update