Sabtu, 20 April 2024

Villa Fishead Island Belum Kantongi Izin

Berita Terkait

Komisi I DPRD Bintan bersama BPMPD, PTSP dan TK melakukan sidak ke Villa Fishead, Selasa (18/7). F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Ketua Komisi I DPRD Bintan Daeng Muhammad Yatir kesal karena Villa Fishead Island di Pulau Riau, Kecamatan Mantang belum berizin. Kekesalan semakin bertambah setelah notaris dari pihak pengusaha berusaha berbelit.

Kemarin, Selasa (18/7), Komisi I DPRD Bintan dan Dinas Penanaman Modal dan Promosi Daerah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPD, PTSP dan TK) Bintan turun ke lokasi resort tersebut. Saat itu, rombongan ditemui seorang pekerja bernama Agus di lokasi villa.

“Saya tidak tahu siapa bosnya. Saya hanya dibayar Rp 3,5 juta per bulan pakai transfer melalui western union dari Singapura,” kata Agus kepada Komisi I dan pegawai BPMPD. Agus menyarankan agar menghubungi pihak notaris perusahaan.

Kabid Perizinan DPMPD, PTSP dan TK Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi mengatakan, dirinya sudah menghubungi notaris, dalam hal ini notaris Agnes. Pihak notaris meminta dilayangkan surat secara tertulis sebelum kedatangan rombongan ke resort. Kepada dirinya, pihak notaris pun menyampaikan jika pemiliknya berangkat ke India melalui Singapura.

“Kita akan melayangkan surat secara tertulis sehingga bisa bertemu
dengan pihak yang diberi kuasa oleh pengusaha resort tersebut,” katanya.
Alfeni menambahkan, dirinya sempat bertanya soal perizinan antara lain
izin mendirikan bangunan dan perizinan lain yang berhubungan dengan investasi. Namun, pihak notaris berbelit.

Menanggapi itu, Yatir langsung menuduh kalau pemiliknya kabur setelah mendengar kabar akan dilakukan sidak. Kekesalan Yatir semakin bertambah karena lahan buat kawasan pertanian dan mangrove itu telah berdiri villa yang belum memiliki izin.

“Kemarin sudah kita kasih tahu kalau akan ke sini. Seharusnya pemiliknya ada di sini. Jangan-jangan kabur,” katanya. Yatir meminta pihak DPMPD, PTSP, TK Bintan langsung menjadwalkan ulang sidak kedua ke resort tersebut. Apabila di sidak kedua, pihak yang dikuasai oleh pengusaha tidak hadir di lokasi dan tidak dapat menunjukkan bangunan seisi pulau yang luasnya 16 hektare, maka akan dilakukan penyegelan. (cr21)

Update