Sabtu, 20 April 2024

Dinas Ketahanan Pangan Gandeng Investor Bangun Rumah Potong Unggas

Berita Terkait

batampos.co.id – Tingginya kebutuhan akan ayam potong di Batam yang mencapai 70 ton perharinya, membuat kebutuhan akan keberadaan rumah potong unggas (RPU) sangat diperlukan.pengalihan pemotongan ayam dari pasar ke rumah potong unggas guna jamin perlindungan konsumen.

Lokasi khusus pemotongan juga guna jaga higienitas, kualitas daging ayam dan kehalalan sesuai prosedur. Nantinya, pasar hanya menjual daging ayam yang sudah bersih

Saat ini masih pedagang yang melakukan pemotongan unggas di pasar-pasar tradisional.

“Itu sebenarnya tidak boleh, seluruh ayam harus dipotong di RPU,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis, Rabu (19/7).

Pengalihan pemotongan ayam dari pasar ke rumah potong unggas guna jamin perlindungan konsumen. Lokasi khusus pemotongan juga harus higienis, kualitas daging ayam dan kehalalan sesuai prosedur. Nantinya, pasar hanya menjual daging ayam yang sudah bersih. Karena itu, Batam harus memiliki RPU, untuk mengakomodir seluruh kebutuhan ayam potong di Batam.

Pemerintah berencana akan membagun lima RPU sekaligus yang lokasinya berdekatan dengan pasar-pasar tradisional, hal ini untuk meringankan biaya bagi pedagang. Ketiga lokasi tersebut diantaranya Kecamatan Bengkong, Batam Kota, dan Nagoya, Jodoh.

“Investornya lokal, saat ini sudah ada tiga investor yang berminat. Mereka yang menyediakan lahan dan bagunan, pemerintah menyiapkan regulasi sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Ayam yang akan dipotong harus sehat, dan paling penting bagi umat muslim itu ada jaminan halalnya,” ujar dia.

RPU yang akan dibangun, lokasinya tidak berdekatan dengan pemukiman warga, tempat pembuangan limbahnya harus memadai. Selain itu untuk meyakinkan investor tentunya Pemerintah Kota Batam harus menyiapkan regulasinya sebagai bentuk jaminan kepada investor.

Perda RPU yang merupakan ketetapan hukum, nanti mengatur kewajiban seluruh pedagang atau penyedia ayam untk memotong di RPU. Mereka yang menolak akan dikenakan sanksi misalnya kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Keberadaan Perda ini sekaligus mendorong pemotongan ayam di Batam ke arah yang lebih baik.

“Saat ini Perda masih dalam tahap pembahasan, jika tidak ada masalah tahun ini Batam sudah punya Perda yang mengatur pemotongan ayam ini,” terangnya.

Dia menambahkan, jika perda sudah disetujui, makanya investor semakin yakin untum membantu pemko untuk membangun RPU.

“Mereka tidak perlu khawatir lagi, nanti RPUnya sepi, karena kita sudah membuat perdanya, mereka (pedagang, red) wajib memotong di RPU,” ungkapnya.

Saat ini baru ada satu RPU halal yang merupakan kepunyaan Kementerian Agama Kota Batam. Sekali beroperasi RPU ini bisa memghasilkan 5-7 ribu ayam potong setiap harinya. Jumlah ini masih jauh dari konsumsi masyarakat Batam yang mencapai dua hingga tiga ton perharinya. (cr17)

Update