Selasa, 19 Maret 2024

BPD Desak Kades Penaga Dinonaktifkan

Berita Terkait

Salah satu proyek pos jaga yang menelan anggaran sekitar Rp 27 juta yang belum selesai. F.Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT dan RW di Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan sepakat mengumpulkan tanda tangan mendesak Kades Penaga, Hamdan dinonaktifkan. Aksi ini dilakukan saat rapat BPD bersama ketua RT dan RW di Desa Penaga, Rabu (20/7) malam.

Pemicunya karena perangkat desa, BPD, ketua RT dan RW di Desa Penaga belum menerima gaji selama 7 bulan akibat kades belum menyelesaikan surat pertanggungjawaban (spj) penggunaan anggaran dana desa Penaga pada tahun 2016.
Seorang Ketua RT kepada Batam Pos saat ditemui di rumahnya di Desa Penaga, membenarkan, adanya rapat meminta penonaktifan kades. Malam itu, rapat dihadiri ketua dan anggota BPD, ketua RW dan RT.

“Satu orang RT saja dari 9 RT di sini yang tidak datang lantaran RT-nya ibu-ibu,” katanya.

Selain meminta kades dinonaktifkan, ia menyebutkan, Jumat (20/7) hari ini, pihaknya mengundang kades hadir di rapat yang akan diadakan di balai Desa Penaga. Bila kades hadir di rapat itu maka BPD dan ketua RT dan RW akan memberikan waktu selama seminggu agar kades menyelesaikan SPJ.

“Kalau Pak Kades tak datang, kami akan membawa surat yang sudah ditandatangani bersama ke Kantor Bupati,” katanya.

Ia menyebutkan, gara-gara SPJ belum selesai, bukan hanya gaji BPD dan ketua RT dan RW yang belum cair. Tapi hak kaur desa yang jumlahnya 7 orang juga belum dibayar.

“Gaji seorang kaur desa berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 1,8 juta,” sebutnya.

Ia menambahkan, banyak sekali persoalan di Desa Penaga. Belum selesainya SPJ, karena banyak proyek di tahun 2016 yang mangkrak. Antara lain pembangunan pos jaga yang dianggarkan sekitar Rp 27 juta yang belum beratap. Kemudian pembangunan pagar kantor desa yang belum rampung. Belum lagi batu miring penghantam ombak yang dianggarkan sekitar Rp 40 juta pun terlantar. “Karena banyak persoalan desa tak selesai, informasinya Pak Kades dipanggil Jaksa,” katanya.

Kiman anggota BPD Penaga membenarkan rapat tersebut. Ia mengatakan, BPD akan memanggil Kades Penaga, Jumat ini untuk menjelaskan persoalan SPJ yang belum diselesaikan.

Camat Teluk Bintan Asun Ani mengatakan, pihak BPD telah menghubunginya perihal mengundang kades dalam rapat yang akan diadakan Jumat (21/7) hari ini. (cr21)

Update