Selasa, 19 Maret 2024

Helmy : Sabu yang Digelapkan Sebanyak 500 Gram

Berita Terkait

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto memusnahkan barang bukti sabu yang digelapkan anggota. F.Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmy Santika menegaskan, jumlah barang bukti yang digelapkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Bintan sebanyak 500 gram dari total barang bukti sebanyak 16 kilogram.

“Untuk melengkapi jumlah tangkapan awal sebanyak 16 kilogram, sabu yang 500 gram itu ditukar dengan tawas. Bukan 1 kilo atau 2 kilo yang digelapkan. Melainkan 500 gram,” ujar Helmy, Kamis (20/7) siang.

Dijelaskan Helmy, tawas merupakan bahan kimia H2O yang merupakan senyawa dengan air. Jadi, setelah tercampur dengan mayoritas sabu, maka ketika tawas itu dilakukan pengecekan dengan tes laboratorium, akan positif metamfetamin atau sabu.

“Jadi yang dimusnahkan pada saat itu adalah sabu. Walaupun ada tercampur dengan tawas. Sabu yang dicampur dengan tawas sebanyak 500 gram ini lah yang diperiksa secara labor dan dimusnahkan didepan kejaksaan, BPOM bahkan tersangka dan wartawan,” jelasnya.

Dilanjutkan Helmy, untuk penanganan kasus penggelapan barang bukti sebanyak 500 gram ini, ditangani oleh Polda Kepri. Tidak terkecuali mantan Kasat Narkoba Polres Bintan yang berinisial Da, beserta lima orang anggotanya.

“Kita akan memeriksa peran mereka masing-masing. Begitu nanti selesai kita periksa, sesuai dengan kebijakan pimpinan akan dijatuhi tindakan tegas. Tidak ada toleransi,” ujarnya.

Helmy menambahkan, barang bukti sabu seberat 16 kilogram itu merupakan barang bukti dari hasil tangkapan Polres Bintan. Dari 16 kilogram sabu itu, dibagi menjadi 21 paket yang beratnya bervariatif.

“Ada yang beratnya 900 gram, 500 gam, bahkan ada yang satu kilogram. Jadi total keseluruhannya itu 15,9 kilogram, tidak sampai 16 kilogram. Itu adalah barang bukti yang ditangkap Polres Bintan dan ekstasi ada 1000 butir lebih,” jelasnya. (cr1)

Update