Sabtu, 20 April 2024

Pajak Hiburan dan Parkir Naik 5 Persen

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pajak hiburan dan pajak parkir yang dipungut Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi naik lima persen. Pajak hiburan dari yang semula 15 persen kini menjadi 20 persen, sementar pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kenaikan ini seiring persetujuan Pemerintah Provinsi  dan rekomendasi pemerintah pusat atas revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun tentang Pajak Daerah.

“Kalau Perda-nya sudah ada duluan, kemarin persentase ini tak diterapkan karena tunggu rekomendasi, sekarang rekomendasi sudah dapat,” kata dia, di Kantor Wali Kota, Kamis (20/7) pagi.

Ia menyampaikan, dengan hadirnya rekomendasi yang menguatkan perda tersebut, pihaknya akan segera memberlakukan aturan baru pada smester dua tahun 2017 ini.

“Bisa kita terapkan sekitar bulan Agustus ini,” ucapnya.

Ia mengklaim, kenaikan ini sudah disosialisasikan ke pengusaha sejak awal pembahasan sebelum dijadikan perda. Dalam menaikan tarif, ia menyampaikan pihaknya sangat mmpertimbangkan kemampuan pengusaha.

“Sudah, kami sudah sosialisasi ini ke pengusaha,” imbuhnya.

Kenaikan ini, dianggap masih kecil mengingat tarif ini jauh dari batas maksimal yang diatur pemerintah pusat sebesar 75 persen. Sementara itu pajak lain seperti hotel dan restoran tetap seperti semula yakni 10 persen.

“(Pajak) hotel dan restoran sudah maksimal di 10 persen,” terangnya.

Ditanya apakah kenaikan tarif ini juga diikuti dengan rencana Pemko Batam menaikan target, ia emenyebutkan target komponen pajak yang naik tersebut sudah dihitung tarif yang akan diberlakukan.

“Target sudah tertuang di Perda ini, sudah masuk semua,” katanya. Namun demikian, ia meyakini penyesuaian tarif ini juga diikuti dengan peningkatan pendapatan yang akan masuk ke kas daerah.

Untuk diketahui, tahun ini Pemko Batam menargetkan Rp 25,174 miliar dari pajak hiburan sementara pajak parkir Rp 12 miliar. Total target Pendapatan Asli Daerah tahun ini yakni Rp 1,160 triliun, dengan rincian target pajak daerah yang ditargetkan Rp 874,4 miliar dan target retribusi daerah Rp 124 miliar. (cr13)

Update