Selasa, 23 April 2024

Pengacara Gubernur Tolak Mediasi

Berita Terkait

M Asrun. F. Jailani/Batam Pos.

batampos.co.id – Pengacara Gubernur Kepri, Muhammad

Asrun menolak untuk melakukan mediasi dengan Organisasi
Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) di
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (20/7). Karena lebih baik, langsung ke pokok perkara yang digugat.
“Saya melihat, tidak ada faedahnya untuk melakukan mediasi
lagi. Karena itu akan membuang energi, apalagi tuntutan
gugatan yang mereka (Pekat IB,red) layangkan sudah
diproses oleh DPRD Kepri,” ujar M. Asrun menjawab
pertanyaan Batam Pos, kemarin di Tanjungpinang.
Menurutnya, karena materi perkara sudah dikerjakan oleh
DPRD Kepri. Sehingga secara tidak langsung objek persoalan
yang disengketakan sudah terpenuhi. Masih kata Nasrun,
surat penolakan untuk melakukan mediasi tersebut sudah
dilayangkan ke Hakim Mediator, Marolop Simamora.
“Tentu akan lebih baik, apabila kita langsung ke pokok
perkaranya. Karena sudah beberapa kali dijadwalkan sidang,
tetapi belum ada progresnya,” papar advokat dari Ibu Kota
Jakarta tersebut.
Pria yang pernah merintis karir sebagai jurnalis tersebut
menyarankan, pihak tergugat melayangkan gugatan tambahan.
Karena Gubenur yang menjadi sasaran tidak punya kapasitas
untuk memproses pemilihan Wagub Kepri. Dijelaskannya lagi,
posisi Gubernur hanya sebagai fasilitator antar Partai
Politik Pengusung Sanur dengan DPRD.
“Apa yang menjadi kesepakatan parpol pengusung Sanur, itu
yang diteruskan ke DPRD. Sehingga ia tidak punya
kewenangan untuk melakukan intervensi. Kecuali, ketika
kapasitasnya adalah sebagai Ketua Partai NasDem Kepri,”
jelas Asrun.
Pria yang mengaku sudah 10 tahun menjadi pengacara
Gubernur Nurdin tersebut memaparkan. Tidak ada diatur
mengenai sanksi,  baik itu sanksi hukum maupun politik
apabila Gubernur tidak memiliki Wakil Gubernur. Meskipun
demikian katanya, Gubernur Nurdin tetap berkeinginan punya
Wakil Gubernur.
“Untuk tahun ini dalam pengamatan saya, Kepri masih belum
memiliki Wagub. Karena prosesnya masih panjang, apalagi
kandidat belum melengkapi syarat yang dibutuhkan,” tutup
Asrun.(jpg)

Update