Selasa, 19 Maret 2024

Bupati Diminta Copot Kades Penaga

Berita Terkait

Kades Penaga Hamdan. Foto: Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penaga melayangkan
surat rekomendasi pencopotan jabatan Kades Penaga, Hamdan ke Bupati Bintan. Ini dilakukan seusai rapat di Balai Desa Penaga, pada Jumat (21/7) sekitar pukul 09.00. Hadir di rapat itu, 7 ketua RT dan 3 ketua RW dan dua orang BPD.

Kiman Wakil Ketua BPD Penaga menyampaikan, keputusan rapat sudah mutlak sehubungan penonaktifan kades Penaga. Dari awal, BPD sudah mengundang kades agar hadir di rapat. Hanya, kades memilih tidak hadir di rapat.

“Kita bersama perangkat desa sudah buat keputusan. Dalam waktu dekat, surat akan kami layangkan ke Kecamatan dan ditembuskan ke Pak Bupati,” kata Kiman. Dengan surat ini, BPD akan menunggu langkah dari Bupati Bintan.

Lebih jauh ia menjelaskan, keputusan ini diambil karena kades Penaga belum menyelesaikan spj. Di sisi lain, banyaknya aspirasi yang masuk dari masyarakat seperti proyek yang banyak terbengkalai. “BPD sudah menampungnya,” kata dia.

Kemudian, lanjutnya, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Penaga yang sudah dibentuk pun tidak di SK kan. “Meski ada ketuanya namun yang pegang kendali Pak Kades,” katanya.

Persoalan lainnya, baru-baru ini sekdes yang lama mundur. Sehingga dilakukan pemilihan sekdes. Hanya, sekdes terpilih belum juga diberi SK. Padahal segala kegiatan harus ditandatangani bersama sekdes.

Di tempat terpisah, Kades Penaga, Hamdan akhirnya angkat suara mengenai
surat pertanggungjawaban dirinya di tahun 2016, yang belum selesai hingga mengakibatkan insentif perangkat desa, BPD, ketua RT dan RW belum dicairkan.

Ditemui di Batu 16, Hamdan mengatakan, sebenarnya SPJ sudah selesai. Hanya belum diverifikasi. Proses pencairan honor perangkat desa sampai dengan insentif BPD, ketua RT dan RW menurut Hamdan harus melalui proses verifikasi. Di sini, dirinya menyalahkan tim verifikasi yang sulit ditemui.

“SPJ sudah lama selesainya hanya tim verifikasinya sulit ditemui,” kata Hamdan.
Lebih jauh Hamdan mengakui, SPJnya yang belum selesai selama beberapa bulan karena terbentur perubahan aturan antara Kemendagri dan Kemendes. Banyaknya aturan baru membuatnya kesulitan membuat laporan. “Dulu hanya 7 berkas saja yang harus dibuat sekarang harus 17 berkas,” sebutnya.

Ia menambahkan, alasannya tidak datang di rapat yang sudah dijadwalkan BPD karena dirinya harus mengurus verivikasi. “Hari ini terakhir, makanya harus selesai,” katanya.

Mengenai proyek yang banyak terbengkalai, ia menjelaskan banyak oknum yang berusaha menjatuhkannya melalui proyek. Sebenarnya, oknum tersebut sudah diberikan tanggungjawab menyelesaikan proyek, hanya tidak diselesaikan hingga membuat dirinya diperiksa jaksa. “Uangnya sudah diambil tapi proyeknya tidak selesai. Kalau soal proyek, kan nanti ada tim dari Pemkab yang akan menginventarisir sejauh mana proyek tersebut. Kalau tidak selesai nanti kan dikembalikan uangnya,” tuturnya.

Lalu soal dirinya yang didesak mundur dari jabatan kades, Hamdan pun mengatakan, dirinya tidak akan mundur begitu saja. Karena, jabatan kades di SK kan pejabat bupati. “Bukan mereka (BPD dan RT RW) yang bisa mundur kan saya, mereka hanya mengusulkan saja,” katanya. (cr21)

Update