Selasa, 19 Maret 2024

Pemprov Perlu Satuan Petugas Awasi Perairan Kepri untuk Memungut Pajak Labuh Jangkar

Berita Terkait

 F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Staff ahli Deputi III BP Batam, Nasrul Amri Latif menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Kepri menyiapkan badan khusus untuk mengelola pajak labuh jangkar di perairan Kepri.

“Memanajemen labuh jangkar itu sulit. Petugas harus banyak,” terangnya Senin (24/7).

Bisnis labuh jangkar memungut uang labuh jangkar dari kapal yang parkir atau lay up di perairan Kepri.

Seperti yang diketahui, perairan Kepri sangat luas. Potensi pajak dari labuh jangkar bisa mencapai hitungan triliun rupiah jika dikelola secara optimal. Apalagi di wilayah Pulau Tolop dan Pulai Nipah yang berada di posisi strategis.

“Namun petugas yang diperlukan untuk mengawasi perairan seluas itu harus lima kali lipat dari petugas yang ada saat ini,” ujarnya lagi.

Minimnya petugas untuk mengawasi perairan menjadi alasan BP Batam urung menagih pajak labuh jangkar sejak tahun 2012.

Selain itu, kapal yang lay up di perairan yang menjadi wilayah labuh jangkar BP Batam dulu biasanya adalah kapal-kapal bermasalah atau kapal yang belum mendapat order sehingga parkir terlebih dahulu. Sehingga nilai perolehannya sangat kecil dibandingkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya (PNBP) BP Batam lainnya seperti pajak labuh tambat, jasa dermaga dan lainnya.

BP Batam tidak mau ambil repot, karena banyak pihak yang terlibat dalam pemungutan tarif labuh jangkar, seperti Kementerian Perhubungan, perusahaan-perusahan yang beroperasi di lay up, syahbandar dan lainnya.

Nasrul menambahkan Pemprov Kepri punya satuan personel jauh lebih banyak dari BP Batam sehingga lebih memungkinkan untuk mengawasai perairan Kepri.

“Untuk mengoperasikan personil pengawas dibutuhkan dana lebih kurang Rp 20 miliar,” ungkapnya.

Di pihak lain, pengusaha pelayaran merasa gerah dengan lambannya kinerja Pemprov Kepri dalam mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri tentang pajak labuh jangkar.

“Tak jelas. Pos pembayarannya dimana?” tanya Sekretaris II Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam, Osman Hasyim.

Osman menilai Pemprov Kepri terlalu terburu-buru dalam mengambil kewenangan jasa labuh jangkar. “Legal standing kan belum. Makanya masih Kantor Pelabuhan (Kanpel) yang pungut,” ungkapnya.

Menurut peraturan perundang-undangan, pihak yang berwenang memungut tarif jasa labuh jangkar adalah Kementerian Perhubungan. Dan hal inilah yang masih dibahas di tingkat pemerintah pusat. “Teknisnya tetap di Kementerian Perhubungan. Tapi kalau didelegasikan ke Pemprov bisa jadi,” katanya lagi.

Ia menyarankan kepada Pemprov Kepri agar segera berbicara dengan pemerintah pusat terutama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan untuk segera mendapatkan legal standing pemungutan jasa labuh jangkar.

“Kan urusan dengan Kemenkeu adalah jasa labuh jangkar masuk PNBP dan kemudian masuk ke kas negara,” tambahnya.

Jika Pemprov Kepri serius, maka seharusnya membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baru.

“Potensi Kepri bagus, namun karena saat ini besaran tarif mahal, banyak kapal memilih berlabuh di Singapura dan Malaysia,” katanya lagi.

Untuk sementara waktu, Osman menegaskan pihaknya belum mau membayar sampai ada peraturan yang jelas. “Nanti kan bisa diakumulasi kalau sudah ada peraturannya,” tegasnya. (leo)

Update