Selasa, 19 Maret 2024

Sengkarut Pengelolaan Labuh Jangkar di Kepri (2)

Berita Terkait

Sejumlah kapal saat labuh jangkar di perairan Batuampar, Jumat (14/7). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Belum adanya Pergub maupun SK Gubernur yang menetapkan lembaga atau badan mana yang berwenang memungut uang labuh jangkar kapal di Kepri, membuat pengusaha yang bergerak di sektor pelayaran bingung. Mereka memilih menunda membayar daripada masuk ke pos yang tak ada dasar hukumnya.

“Kami mau bayar, tapi pos pembayarannya dimana?” tanya Sekretaris II Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam, Osman Hasyim, belum lama ini.

Akibatnya, uang jasa labuh jangkar di Kepri, khususnya Batam untuk April, Mei, Juni, hingga Juli 2017 belum juga tertagih.

Osman menilai Pemprov Kepri terlalu terburu-buru mengambil kewenangan jasa labuh jangkar. “Legal standing kan belum ada,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, menurut peraturan perundang-undangan, pihak yang berwenang memungut tarif jasa labuh jangkar adalah Kementerian Perhubungan. Sehingga wajar menimbulkan sengketa di tingkat kementerian. Bahkan bukan hanya dengan Kemenhub tapi juga Kementerian Keuangan.

“Kan urusan dengan Kemenkeu adalah jasa labuh jangkar masuk PNBP dan kemudian masuk ke kas negara,” tambahnya.

Osman menyarankan jika Pemprov Kepri serius, segeralah membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baru atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Badan inilah yang nanti bertugas memungut uang jasa labuh jangkar kapal itu.

Untuk sementara waktu, Osman menegaskan pihaknya belum mau membayar sampai ada peraturan yang jelas. “Nanti diakumulasi kalau sudah ada peraturannya,” tegasnya.

Saran serupa disampaikan Staf Ahli Deputi III BP Batam, Nasrul Amri. Menurutnya, jalan terbaik Pemprov Kepri mendirikan BUP dan secepatnya menyelesaikan sengketa dengan Kemenhub. (leo/jpg)

Update