Selasa, 19 Maret 2024

Bos Togel Kabur, Polisi Tersangkakan Agen dan Pemasang

Berita Terkait

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Lutfi Martadian (kanan) didampingi Kabid Polda Kepri Kombes Erlangga memberikan keterangan pengungkapan kasus perjudian dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam dua kasus judi saat ekpos di Mapolda Kepri, Senin (24/7/2017). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam dua kasus judi di Batam. Sedangkan dua orang yang dinilai sebagai penanggungjawab judi berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan pengungkapan dua kasus judi itu berawal dari laporan masyarakat. Dimana, masyarakat sekitar Batuaji dan Sagulung mulai resah dengan maraknya judi.

“Atas informasi dari warga kita melakukan pengungkapan kasus judi togel Singapura,” terang Erlangga di Polda Kepri, Senin (24/7).

Ditempat yang sama, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Lutfi Martadian mengatakan pengungkapan kasus judi sie jie Singapura dilakukan pada 9 Juli lalu di kawasan Sei Pelunggut, Sagulung. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya ZZ, RM, MM dan BH merupakan pemain dan AAL sebagai agen judi. Sementara DSL sebagai penangungjawab judi sie jie Singapura berhasil melarikan diri.

“Dari para tersangka kita berhasil mengamankan 13 barang bukti, diantaranya rekapan nomor sie jie Singapura,” kata Lutfi.

Dijelaskannya, judi sie jie dimainkan dengan cara memasang nomor sie jie yang terdiri dari satu hingga lima angka. Pemasangan nomor disertai dengan penyerahan nilai uang yang akan ditaruhkan. Para pemain juga akan menerima kertas yang berisikan nomor sie jie sembari menunggu nomor sie jie yang keluar dari Singapura.

“Pengakuan tersangka judi ini sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Nomor sie jie yang keluar berdasarkan nomor di Singapura. Pengakuan tersangka peputaran uang hasil judi berkisar Rp 2 juta,” terang Lutfi.

Selain judi sie jie, polisi juga mengamankan sembilan tersangka dari arena judi yang lain di wilayah Batuaji.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 jo pasal 55 tentang unsur permainan judi yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Untuk ke depannya kita masih terus mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Lutfi. (she)

Update