Selasa, 19 Maret 2024

Penunggak Pajak akan Diberi Pengampunan

Berita Terkait

Bupati Bintan Apri Sujadi memberikan plakat penghargaan kepada manajamen PT Alam Indah Bintan (Nirwana Gardens) sebagai penyumbang pajak terbesar kategori besar rata-rata di atas Rp 10 miliar, di hotel Hermes, kemarin. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Bupati Bintan Apri Sujadi mengakui, banyak wajib pajak (WP)
di Bintan yang tersandera akibat menunggak pajak. Namun, Pemkab tidak mau menyia-yiakan potensi pajak daerah tersebut. Selain mendata, Pemkab siap memberi pengampunan pajak.

“Saya akan meminta para penunggak pajak, didata,” ungkap Apri seusai acara pemberian apresiasi kepada 43 wajib pajak teladan di Hotel Hermes, Gunung Kijang, Bintan, Senin (24/7).

Menurutnya, permasalahan tunggakan pajak yang terjadi karena ketaatan
para wajib pajak tersendat akibat tunggakan 2 hingga 3 tahun yang belum dilunasi. Padahal sebenarnya ada keinginan mereka membayar. Di sini, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bintan harus terus menyadarkan para wajib pajak yang menunggak.

Kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Apri meminta agar dipikirkan regulasi supaya para penunggak pajak yang merupakan potensi pajak daerah muncul ketaatannya dalam membayar pajak. Program yang tepat menurutnya, yakni memberikan pengampunan pajak.

“Harus diberikan kemudahan-kemudahan, misal si wajib pajak tahun kemarin masih (membayar) pajak tanah, tahun kemudian jadi ruko. Perlu penyesuaian misalnya pemutihan ke depannya,” katanya.

Upaya ini menurut dia, harus dilakukan karena target potensi pajak dari DPRD Bintan, tahun ini sebesar Rp 190 miliar.

Sementara itu, Yuzet Kepala BPPRD Kabupaten Bintan mengatakan, Pemkab Bintan terus berusaha meningkatkan baik sisi pelayanan perpajakan maupun transparansi perpajakan daerah. Upaya peningkatan pelayanan juga difokuskan untuk lebih pada pendekatan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga bisa memberikan akses dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Ia juga mengatakan bahwa penilaian penghargaan wajib pajak juga dilakukan dengan melihat berbagai aspek .

“Aspek penilaian juga didasarkan seperti tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya meliputi ketepatan tertib waktu dalam melaporkan pajak, tertib melakukan penyetoran pajak dan tidak memiliki tunggakan pajak,” tutupnya.

Kegiatan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Plt Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bintan M.Yatir, pimpinan Bank Riau Kepri, seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan para wajib pajak daerah se Kabupaten Bintan.

Diketahui, bahwa sebanyak 43 peserta wajib pajak teladan periode 2014 sampai dengan 2016 menerima penghargaan dari Bupati Bintan Apri Sujadi, di Hotel Hermes, Senin pagi. Para wajib pajak hotel dan restauran diberikan penghargaan berdasarkan beberapa kategori yaitu untuk hotel di bagi atas kategori besar dengan sumbangsih rata-rata lebih dari Rp 10 miliar per tahunnya seperti PT. Alam Indah Bintan (Nirwana Gardens), PT Bintan Lagoon Hotel serta PT Bintan Hotel (Banyan Tree Resorts), kategori sedang dengan sumbangsih lebih Rp 1 miliar sampai dengan kurang dari Rp 10 miliar pertahunnya dan kategori kecil dengan sumbangsih kurang dari Rp 1 miliar pertahunnya. Sedangkan untuk restoran dibagi atas kategori sedang dengan sumbangsih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dan kategori kecil dengan sumbangsih Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 50 juta. (cr21)

Update