Selasa, 23 April 2024

Tunjangan DPRD Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah

Berita Terkait

Husnizar Hood. foto:dok

batampos.co.id – Keputusan Presiden RI Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mulai dibahas. Wakil Ketua II DPRD Kepri, Husnizar Hood menyatakan, PP yang ditandatangani presiden itu harus dikaver dengan Peraturan Daerah.

Hingga kini pembahasan perancangan perda tersebut masih terus dilakukan. Namun, Husnizar menegaskan satu hal. “Cuma satu kuncinya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya ditemui di Dompak, Senin (24/7).

Jika pemerintah daerah menyanggupi, maka kenaikan tunjangan itu bisa direalisasi paling cepat Agustus mendatang. Soal besarannya, Husnizar belum bisa memberikan gambaran. Lantaran dalam pembahasannya nanti DPRD Kepri akan mendengar penjelasan dari Bappeda, TAPD, dan BPKAD perihal kemampuan keuangan daerah.

“Katanya mereka mampu. Tapi kami sadar juga dengan keuangan Kepri. Makanya perlu komunikasi dulu,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Diakui Husnizar, bahwasanya DPRD Provinsi Kepri terbilang lambat dalam pembahasan terkait pengesahan PP No.18 tahun 2017 tersebut. Lantaran beberapa daerah lain di Indonesia sudah menggesanya seketika peraturan tersebut disahkan presiden.

Dijadwalkan, Rabu (26/7) esok baru akan masuk inisiatif untuk dibahas menjadi perda. Karena memang sejak awal tahun kerja, pembentukan perda ini tidak masuk dalam agenda. “Dari situ pimpinan baru disposisi ke Bapemperda untuk dianalisa dan kajiannya. Lalu dibetuk pansus, yang akan membahas. Tapi draf dan naskah akademiknya sudah standar nasional,” ujar Husnizar.

Pada bulan lalu, pemerintah resmi menaikkan berbagai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. Kenaikan tunjangan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Pemerintah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, alokasi kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

PP Nomor 18/2017 mengatur tentang acuan umum pemberian berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Aturan itu juga membuka kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional secara sekaligus atau lumpsum.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD dapat menerima tunjangan dan biaya operasional dengan mekanisme tombok atau adcost.

Dengan mekanisme itu, pimpinan dan anggota DPRD baru dapat memperoleh tunjangan operasional setelah memberi bukti-bukti pemakaian dana dalam bentuk kuitansi atau sejenisnya. (aya)

Update