Jumat, 29 Maret 2024

Urus HaKI Lebih Cepat di PTSP BP Batam

Berita Terkait

Sejumlah warga Batam sedang mengurus dokumen di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam.  Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Perizinan investasi yang semakin cepat kini bertambah lagi dengan jaminan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam bahwa hak paten, merk dan lainnya bisa diperoleh secara mudah.

“Hak kekayaan intelektual (HaKI) sangat penting karena memudahkan investor mendapatkan hak cipta untuk produknya di BP Batam,” ujar Kepala Sub Direktorat Pelayanan Modal BP Batam, Ady Sugiharto, Senin (24/7).

Dulu, untuk mengurus hak paten harus ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berada di Jakarta.

“Namun sekarang lebih gampang karena kewenangannya sudah dilimpahkan ke BP Batam. Bisa diurus ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam,” terangnya lagi.

Ady mengatakan limpahan kebijakan ini sangat bernilai strategis karena sebentar lagi kebijakan Free Trade Arrangement (FTA) akan segera berlaku. Pelimpahan wewenang tersebut telah dilakukan pada akhir April lalu.”Lebih hemat biaya dan waktu tentunya,” tambahnya lagi.

“Ini dapat menjadi nilai tambah bagi investor supaya ketika era FTA berlaku nanti, produknya tak bisa dijiplak,” terangnya.

Produk yang memiliki hak cipta tentu memiliki nilai tambah dan tentu saja menguntungkan produsen dan mampu meyakinkan konsumen untuk percaya dengan legalitasnya.

“Hak cipta, merk dan lainnya diperuntukan bagi perusahaan yang mengolah barang baku hingga menjadi barang jadi,” ujarnya lagi.

Saat ini BP Batam tengah mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP) nya.

Selain hak paten dan merk, BP Batam juga menjamin sertifikat indikasi geografis.

Sertifikat indikasi geografis diberikan kepada produk dari wilayah tertentu yang memiliki kualitas istimewa karena dipengaruhi oleh faktor alam dan geografis serta memiliki potensi sebagai produk ekspor.

Contoh di Indonesia adalah Kopi Arabika Gayo dari Aceh, Duku Komering dari Sumatera Selatan dan Sawo Sukatali dari Sumedang.

Dengan demikian, jika ada wilayah lain yang mampu mengembangkan produk dengan kualitas yang hampir sama dan ingin memakai merk dagang, maka harus memberikan royalti kepada si pemilik merk dagang yang asli.

“Diharapkan melalui perlindungan indikasi geografis akan menjadi sumber devisa negara,” katanya.

Semakin banyak PTSP BP Batam mendapatkan kewenangan perizinan maka akan semakin menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi di Batam.

Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari Himpunan Kawasan Industri (HKI).”Ya harus seperti itu. Sangat bagus untuk persaingan karena produknya nanti tak bisa dijiplak,” ujarnya.

Dalam persaingan usaha, banyak kasus dimana salah satu perusahaan meniru barang perusahaan lainnya.

“Dan dengan kemudahan dalam pembuatan hak paten tentu saja dapat dihindari,” jelasnya.(leo/Humas)

Update