Jumat, 29 Maret 2024

Bupati Minta Dua Perusahaan Diproses Hukum

Berita Terkait

Pembangunan gedung DPRD Natuna di Desa Sungai Ulu. Foto: Aulia Rahman/Batam Pos

batampos.co.id – Hingga saat ini kelebihan bayar proyek pembangunan pasar modern dan gedung DPRD Natuna tahun yang dikerjakan PT Istaka Karya tahun 2016 lalu belum dikembalikan perusahaan. Sebelumnya temuan kelebihan bayar dua proyek tersebut setelah dilakukan audit BPKP mencapai RP 5,8 miliar.

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengatakan, Pemerintah Daerah sudah menyurati dua perusahaan pelaksana dua proyek pasar modern dan gedung DPRD. Agar mengembalikan kelebihan bayar dari progres fisik yang dilaksanakan.

“Pemkab Natuna sudah memberikan tempo waktu selama dua bulan ini, agar dikembalikan lebih bayar RP 5,8 miliar itu ke negara,” sebut Hamid kemarin.

Tempo waktunya sampai bulan Agustus mendatang. Kalau tidak terdapat melakukan pengembalian kelebihan bayar proyek itu. Maka Pemerintah Daerah akan menyerahkan persoalan tersebut lanjut ke proses hukum. Saat ini kontrak perusahaan tersebut sudah dilakukan pemutusan. Sehingga Pemerintah Daerah dapat melanjutkan penyelesaian pembangunan dua proyek teserbut ditahun 2018 mendatang,” ujar Hamid.(arn)

Update