Sabtu, 20 April 2024

Pemprov Gandeng BUP Batam dan Karimun

Berita Terkait

Kadishub Kepri, Jamhur Ismail (tengah), Huzrin Hood (kanan), dan Kasimun (kiri) salam komando usai Mou dengan BUP Kepri, Batam dan Karimun, Selasa (25/7). F. Dishub Kepri untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri mendeklarasikan diri, yakni tetap mempertahankan kedaulatannya untuk mengelola labuh jangkar dalam wilayah 12 mil. Keseriusan tersebut ditunjukan dengan mengingkat Badan Usaha Pelabuhan Kepri, Batam dan Karimun lewat Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) MoU di Hotel PUsat Informasi Haji (PIH) Batam, Selasa (25/7)

“Secara hukum kewenangan untuk mengelola labuh jangkar dalam wilayah 12 mil adalah mutlak merupakan kedaulatan Pemprov Kepri,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Brigjen TNI Jamhur usai rakor dan MoU, kemarin.

Menurut Jamhur banyak regulasi yang menjabarkan, bahwa Pemprov Kepri punya kewenangan untuk mengelola ruang laut dalam wilayah 12 mil. Sehingga pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah audah sangat jelas. Bahkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 juga sangat gamblang. Ditegaskannya di dalam UU tersebut juga diuraikan tentang pembagian kewenangan urusan pemerintahan dan kewenangan pengelolaan. Yakni untuk Pemprov mengelola ruang laut dalam batas 12 mil. Sedangkan Pemerintah Pusat adalah diluar 12 mil.

Lewat rakor yang dihadiri Dinas Perhubungan Batam, Karimun, INSA Batam, dan Kantor Pelabuhan Batam tersebut, menegaskan berdasarkan urusan pemerintahan dan kewenangan pengelolaan ada enam jenis penerimaan. Adapun yang menjadi kewenangan Kemenhub adalah jasa kenavigasian yang didalamnya ada uang rambu dan VTS. Kemudian adalah pungutan uang perkapalan. Bentuk aktivitasnya adalah jasa pengawasan barang berbentuk cair dan barang berbentuk gas.

Selanjutnya adalah pengawasan kegiatan bongkar muat barang. Karena kewenangan tersebut berkaitan dengan pelayanan dan keselamatan berlayar. Dan itu adalah menjadi tugas utama dari Kementerian Perhubungan. Sedangkan Pemprov Kepri saat ini hanya ingin mempertahankan kedaulatannya untuk memungut jasa labuh dan bongkar muat antar kapal atau istilahnya ship to ship.

“Kalau dipersentasekan kita hanya mengambil 30 persen. Sedangkan pusat mendapatkan 70 persen. Tentu itu sudah merupakan nilai besar,” papar Jamhur.

Ditegaskannya lagi, pihaknya bertindak berdasarkan peraturan, baik itu UU maupun regulasi lainnya. Tetapi yang pasti UU adalah peraturan tertinggi yang harus dipatuhi. Meskipun saat ini, Pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atas turunan UU Nomor 23 Tahun 2014, tetapi tetap bisa dilaksanakan. Karena sudah ada lampiran yang menjelaskan.

“Apabila dalam dua tahun belum ada PP sebagi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, maka UU tersebut sudah berlaku. Karena sekarang ini UU tersebut sudah lahir selama 2 tahun, 9 bulan,” jelas Jamhur.

Disebutkan Jamhur, pengelolaan ruang laut dalam wilayah 12 yang perlu diselesaikan dilevel menteri adalah wilayah Pulau Nipah. Lantaran penangan kawasan tersebut perlu memetakan kebutuhan sekuriti atau keamanannya. Meskipun demikian, ia yakin akan ada penyelesainnya dalam waktu dekat ini. Diluar itu, Jamhur jamin sudah tidak ada persoalan lagi.

“Lewat rakor ini kita juga peringatkan Kanpel Batam untuk tidak bertindak diluar kewenangannya. Karena akan berhadapan dengan hukum,” jelasnya lagi.

Kepala Bidang Kepelabuhanan, Dishub Kepri, Aziz Kasim Djou menambahkan, penerimaan pendapatan dari dua sektor akan dibagi tentunya untuk percepatan pembangunan daerah. Secara detailnya nanti akan dihitung kembali seperti apa teknisnya. Begitu juga untuk tarif, pembahasan akan dilakukan bersama antara BUP yang ditunjuk dengan Pemprov Kepri.

Dijelaskannya, khusua BUP yang selama ini mengklaim mendapatkan persetujuan untuk mengelola labuh jangkar di Kepri tetap diberikan ruang untuk bekerjasama dengan BUP yang sudah ditunjuk oleh Pemprov Kepri. Yakni berperan sebagai agen untuk menawarkan pelayanan jasa yang diberikan.

“Pemprov akan mendapatkan PAD bersadarkan setoran dari BUP. Sedangkan BUP berkewajiban untuk menagih kepada agen yang terlibat kerjsama nanti,” ujar Aziz.

Dijelaskannya, dengan adanya kesepakatan ini, tidak ada potensi pihak manapun untuk bermian curang. Apalagi kapal yang akan keluar harus mendapatkan Izin Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Pada kesempatan itu, Aziz juga menegaskan, pihak agen bisa membuat pengaduan apabila KSOP tidak mengeluarkan izin berlayar.

“Kita melihat keputusan ini sudah saling menguntungkan. Baik itu Pusat maupun daerah,” jelas Aziz.

Sementara itu, Direktur BUP Kepri, Huzrin Hood mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera menggelar rakor khusus dengan BUP Batam dan Karimun. Karena saat ini masih sebatas MoU. Menurutnya kesepahaman tersebut akan lebih kuat apabila sudah diikat dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Seperti diketahui, ada empat sasaran yang menjadi target Pemprov Kepri bagi bertambahnya lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Yakni lay up atau labuh jangkar, ship to ship, bunkering, dan tank cleaning. Karena semua pekerjaan tersebut areanya adalah laut dalam wilayah 12.(jpg)

Update