Kamis, 25 April 2024

Gandeng KPKNL, Pemko Batam Nilaiulang 18 Aset yang Disewa Pihak Ketiga

Berita Terkait

Warga saat melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan menilai ulang 18 aset Pemko Batam yang kini dikelola pihak ketiga.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abdul Malik mengatakan penilaian aset ini dilakukan sebagai upaya menambah kas daerah.

“Kami nambah-nambah Kasda (Kas Daerah, red), dari sewa-sewaan (aset yang dikelola pihak ketiga, red) itu,” kata Malik.

Ia menyebutkan, aset-aset tersebut di antaranya, pemancar di atap Kantor Wali Kota Batam serta beberapa mesin ATM seperti yang berlokasi di RSUD Embung  Fatimah, kantor walikota Batam, kantor Dinas Pendidikan, juga mesin ATM di Gedung Bersama Batam Center.

“Kami manfaatkan juga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Fanindo dan SP Plaza untuk pasang iklan. Sama tower yang di Tiban Asri kami nilai ulang juga,” ucapnya.

Ia menyampaikan, setelah penilaian ulang tersebut akan ada perjanjian baru dengan pihak pengelola yang selama ini menyewa aset tersebut.

“Kami perbaharui nilainya,” ucapnya.

Ditanya berapa kemungkinan berapa perubahan nilai sewa, Malik belum bisa memastikan. “Tarif yang lama juga saya lupa, nanti kami cek dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencari terobosan yang bisa mendongkrak pendapatan daerah. Harapan ini terkait perkiraan defisit yang hingga evaluasi terakhir mencapai Rp 242 miliar.

“Terutama untuk OPD penghasil,” kata Amsakar, Rabu (19/7) lalu. (cr13)

Update