Kamis, 28 Maret 2024

Mantan Kasatpol PP Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Mapolresta Barelang

Berita Terkait

 Hendri saat menjabat sebagai Mantan Kasat Pol PP Kota Batam. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id  – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Batam, Hendri menjalani pemeriksaan lanjutan di Sat Reskrim Polresta Barelang atas dugaan kasus suap dalam penerimaan 825 tenaga honorer Satpol PP.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pemanggilan Hendri Selasa (26/7) lalu dilakukan penyidik untuk dilakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan aliran dana kepada Hendri.

“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap saudara Hendri yang dilakukan oleh Unit I untuk diminta keterangan,” ujarnya, Rabu (26/7) sore.

Pantau Batam Pos di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7) malam, Hendri masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB. Saat dikonfirmasi apakah Hendri akan segera ditetapkan sebagai tersangka, Hengki belum bisa menyimpulkannya karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti.

“Pemeriksaan tidak bisa kita tentukan berapa lama waktunya. Jika memang telah memenuhi unsur pidana, kita akan tetapkan dia sebagai tersangka,” katanya.

Dalam berita sebelumnya, Penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang telah marampungkan pemberkasan kasus suap penerimaan 825 orang tenaga honorer Satpol PP. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Syamsudin dan Abd Rizal Syamsir.

Syamsudin merupakan staff Satpol PP golongan III A yang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penerima uang dari para korban.

Sementara Abd Rizal Syamsir ditetapkan sebagai tersangka karena berperan untuk memberikan informasi kepada calon anggota Satpol PP, bahwa Syamsudin bisa memasukkan orang untuk menjadi anggota Satpol PP. (cr1)

Update