Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Setujui Ranperda APBD 2016 jadi Perda

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016 untuk dijadikan Perda. Persetujuan ini diambil melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu (26/7) pukul 20.00 WIB.

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi menyetujui agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Semua fraksi yang ada juga tidak menyampaikan catatan khusus mengenai Ranperda itu.

Nur Adnan Nalla, selaku ketua Pansus Ranperda LKPJ bupati tahun 2016 mengatakan, jika sebelum menyatakan setuju, pihaknya sudah konsultasi mengenai LKPJ ini kepada kementerian. Baik kementerian dalam negeri maupun kementerian keuangan.

“Fraksi PDIP Plus Plus, menyatakan setuju agar Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda. Demikian juga fraksi lain seperti PBB Plus, PPP Plus, maupun fraksi amanat karya Indonesia raya (Akir), semuanya menyetujui, ” ungkap Nalla.

Menanggapi hal itu Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, mengatakan, jika Ranperda yang sudah disetujui menjadi Perda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepri Nuridin Basirun untuk dievaluasi.

“Sebagian wakil dari pemerintah pusat gubernur harus melakukan verifikasi terhadap Ranperda itu. Jika tidak ada masalah maka Perda tersebut resmi menjadi Perda, ” ungkap Haris.

Diketahui jika Ranperda tersebut sudah disampaikan kepada DPRD pada bulan lalu. Namun baru kini dapat disetujui setelah melalui sejumlah proses di DPRD. (sya)

Update