Rabu, 24 April 2024

Pasukan Kuning Dapat Jaminan Keselamatan Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 57 orang pasukan kuning Pemkab Natuna kini sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kecelakaan kerja di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna. Mereka diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Muhammad Afdhal mengapresiasi langkah BLH Kabupaten Natuna yang telah mendaftarkan pasukan kuning sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Instansi ini dinilai visioner dan apresiatif terhadap pekerja yang berada di bawah binaannya.

“Mendaftarkan pekerjaa pasukan kuning ini adalah bentuk kepedulian Dinas Lingkungan Hidup terhadap keselamatan kerja. Mereka bekerja setiap hari di lapangan dan di jalan raya yang rawan kecelakaan saat beraktifitas atau sebabkan meninggal dunia”, katanya, Kamis (27/7).

Afdhal mengatakan, jika terjadi resiko kecelakaan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan disaat bekerja, maka seluruh biaya akibat kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, jika terjadi cacat akibat kecelakaan kerja tersebut, maka peserta akan mendapatkan santunan hingga Rp 136 juta rupiah. Dan apabila jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan disebabkan kecelakaan kerja, maka ahli waris peserta BPJS akan menerima hak santunan sebesar Rp 24 juta rupiah.

“Mulai bulan ini jaminan keselamatan kerja seluruh anggota Pasukan Kuning sudah diberlakukan,” sebutnya.

Dikatakan Afdhal, BPJS Naker akan menyasar Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang berada di lingkungan Pemkab Natuna agar bisa terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Terus kita juga sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan para PTT dan GTT dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Bahkan pekerja-pekerja informal juga akan turut menjadi sasaran BPJS Naker. Untuk pekerja informal hanya dengan iuran 16 ribuan setiap bulannya, maka peserta sudah terlindungi dalam program Jaminan

Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPJS Ketenagakerjaan adalah program sosial Pemerintah dengan manfaat pasti bagi pesertanya.(arn)

Update