Jumat, 19 April 2024

Satpol PP Sosialisasi Perbub Jam Wajib Belajar

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Lingga, Febrizal Taupik selama dua hari terakhir mengunjungi sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Lingga. Kunjungan tersebut untuk memberikan pengetahuan terkait Perbub No 35 Tahun 2017 tentang jam Wajib belajar kepada seluruh siswa.

“Dua hari ini kami berkeliling ke sekolah-sekolah memberikan pemahaman kepada siswa terkait jam wajib belajar,” kata pria yang akrab disapa Ical ini saat ditemui Batam Pos di Dabo Singkep, Kamis (27/7) pagi.

Tahap awal ini, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Lingga masih wilayah Pulau Singkep. Beberapa sekolah yang telah mereka kunjungi yakni SMA N 1 Singkep, SMK Mahardika, SMKN 1 Singkep, SMPN 1 Singkep dan Madrasah Aliyah Al Baraqah, keseluruhannya menyambut antusias terkait kegiatan sosialisasi ini.

Salah satu peraturan yang tertuang dalam perbub no 35 pasal empat ayat satu : jam belajar diberlakukan mulai Minggu malam hingga Jumat malam sejak pukul 19.00 hingga pukul 22.00 WIB. Pada jam tersebut, seluruh siswa di Kabupaten Bunda Tanah Melayu ini tidak dibenarkan berada di luar rumah.

“Tapi bukan berarti Perbub ini diartikan dengan kaku dan menimbulkan ketakutan bagi siswa. Perbub ini mengatur agar siswa belajar dengan baik dan terciptanya SDM Kabupaten Lingga yang handal,” ujar Taupik saat melakukan sosialisasi di sejumlah sekolah.

Taupik menambahkan, seluruh anak usia pelajar tidak usah merasa terbebani karena Perbub ini. Taupik mempersilahkan kepada pelajar untuk melakukan aktifitas seperti biasa. Tapi bukan melakukan aktifitas yang menyalahi Pada jam wajib belajar, seperti berada di tempat hiburan, bermain playstation, bilyard dan sebagainya.

Perbub tersebut memberikan ruang khusus bagi pelajar untuk lebih giat belajar. Selain itu, Perbub no 35 ini lebih memberikan hak kepada siswa untuk mendapatkan waktu yang memang semestinya digunakan mereka untuk belajar.

Sedangkan pada pasal lima dalam Perbub tersebut mengikutsertakan, orang tua atau wali murid, Ketua RT, Ketua RW, Kepala dusun, kepala desa, Lurah, camat, hingga guru dan komite sekolah sebagai pengawas. Hal ini juga dilakukan agar dapat menekan tindak pidana yang dilakukan anak usia pelajar.

Intinya, aku Taupik, Perbub no 35 ini juga sebagai tindakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Lingga. Sehingga dapat bersaing dengan mutu pendidikan di Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Kepri ini. (wsa)

Update