Selasa, 16 April 2024

KPK Perintahkan Pemkab Gunakan Sistim E-Planning

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua orang staf dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (28/7) melakukan pertemuan dengan Sekda dan para kepala OPD Pemerintah Kabupaten Karimun. Salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut memerintahkan Pemkab Karimun menyusun rencana pembangunan dalam secara elektronik.

”Pertemuan yang kita laksanakan bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menyampaikan mulai tahun ini perencanaan untuk pembangunan yang dimasukkan ke dalam APBD harus dalam bentuk e-planning atau perencanaan elektronik. Bukan itu saja, tapi harus terintegrasi dengans eluruh OPD,” ujar Agung, salah seorang staf pencegahan KPK kepada Batam Pos.

Sistem e-planning harus diterapkan, tidak lain untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini harus diterapkan dalam melakukan penyusunan APBD 2018. Makanya, sudah harus dilakukan dari sekarang, sebab APBD itu digunakan untuk tahun depan. Tentang hal ini juga harus disampaikan ke legislatif.

Sekda Karimun, M Firmansyah usai memimpin pertemuan rapat bersama stag pencegahan KPK secara terpisah menyatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun memang sudah merencanakan untuk menggunakan E-Planning dalam menyusun APBD 2018. ”Penyusunan dengan sistim elektronik sudah mulai kita jalankan. Seperti laporan pendapatan, penyusunan aset dan termasuk program secara sudah disusun secara elektronik,” paparnya.

Untuk itu, kata Firman, dengan adanya pertemuan ini pada bulan depan sampai dengan akhir tahun, akan mulai melakukan penyusunan tentang apa saja perencanaan berbasis E-Planning. Dan, untuk tenaga dalam menyusun, di setiap OPD dan juga di Badan perencanaan pembangunan sudah mempunyai kemampuan. Melalui e-Planning ini tentunya perencanaan pembangunan di Kabupaten Karimun secara administrasi akan semakin tertib. (san)

Update