Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Tetapkan Mantan KasatPol PP Pemko Batam sebagai Tersangka

Berita Terkait

Mantan Kasat Pol PP Kota Batam, Hendri. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – “Kepada yang bersangkutan, kita telah periksa sebagai tersangka,” ujar Kapoolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Jumat (28/7) siang.

Penytaraan Kapolresta Barelang itu terkait kasus yang membelit mantan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Batam, Hendri terkait dugaan kasus suap penerimaan 825 tenaga honorer Satpol PP.

Dikatakan Hengki, penetapan Hendri sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang kuat, yang mengarah Hendri menerima uang suap untuk menjadi tenaga honorer Satpol PP.

“Penyidik sudah mengatakan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. Itu artinya, penyidik telah memiliki bukti yang kuat,” katanya.

Meski Hendri telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Hendri. Pasalnya, penyidik menilai sejauh ini Hendri bersikap koperatif ketika dipanggil oleh penyidik.

“Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan kepada kami,” lanjutnya.

Hengki menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari Hendri, untuk mengetahui kepada siapa saja yang menikmati uang hasil suap itu.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Belum diketahui bagaimana hasil dari pemeriksaan itu,” imbuhnya.

Sebelum Hendri ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah Syamsudin dan Abd Rizal Syamsir.

Syamsudin merupakan staff Satpol PP golongan III A yang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penerima uang dari para korban.

Sementara Abd Rizal Syamsir ditetapkan sebagai tersangka karena berperan untuk memberikan informasi kepada calon anggota Satpol PP, bahwa Syamsudin bisa memasukkan orang untuk menjadi anggota Satpol PP. (cr1)

Update