Jumat, 29 Maret 2024

Polsek Timur Ringkus Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan penangkapan dua tersangka jambret, Riko (ditembak) dan Rizky di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/7). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Pada siaran pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/7) juga disampaikan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang ditangani Polsek Tanjungpinang Timur. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, laporan terjadinya curanmor diterima pada 17 Juli lalu.

“Dua pelaku, FA dan Dani Putra Tamba Tua, kita amankan pada 25 Juli dini hari lalu berikut dengan barang bukti, yakni satu unit Sepeda motor Yamaha Mio, warna hijau,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Tanjungpinang Timur, kemarin.

Menurut Kapolres, satu dari dua tersangka masih dibawah umur. Masih kata Kapolres, dari pengakuan tersangka keduanya merupakan resedivis dengan kasus yang sama di Batam. Sedangkan di Tanjungpinang baru pertama kali beraksi. Keduanya diamankan disebuah kontrakan yang ada di Jalan Cendrawasih, Km.8 Tanjungpinang.

Disebutkannya, kejadian curanmor tersebut adalah pada 17 Juli, sekitar pukul 17.30 WIB di Pusat Pengajian Alquran, Bintan Centre. Masih kata Kapolres, terjadinya tindakan curanmor tersebut, lebih disebabkan kelalaian pelapor. Karena kunci motor masih menempel di kontrak.

“Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 KHUP Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dibawah umur,” tutup Kapores. (jpg)

Update