Jumat, 29 Maret 2024

Dua Tersangka Korupsi Tempati Ruangan Admisi Orientasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi Pemkab Anambas, yang merugikan negara Rp 1,3 miliar, yakni Ipan yang merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Anambas dan Khairul Rijal, mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, ditempatkan di ruangan Admisi Orientasi (AO) Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Budi Istiawan, mengatakan kedua tersangka ditempatkan di ruangan AO selama satu hingga dua minggu kedepan. Hal itu sesuai dan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk tahanan yang baru dititipkan atau dilimpahkan ke Rutan.

“Mereka berdua akan bersama dengan 62 tahanan pidana umumnya lainnya. Tidak ada keistimewaan, semua tahanan diberlakukan sama,” ujar Budi, kemarin.

Dikatakan Budi, ruangan AO merupakan ruangan untuk penyesuaian. Yang mana nantinya setelah itu mereka akan ditempatkan ke sel tahanan untuk tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Mereka saat dititipkan ke Rutan kondisinya dalam keadaan sehat. Itu berdasarkan hasil cek kesehatan yang dilakukan,” kata Budi.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menahan dua dari tiga tersangka yang tersandung kasus korupsi penyalahgunaan appresiasi penempatan dana Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Tanjungpinang senilai Rp 1,3 miliar, Jumat (28/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka adalah Mantan Pimpinan Cabang, Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, Khoilul Rijal dan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Kepri, kedua tersangka tersebut langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin batal ditahan, lantaran masih menjalani opname di salah satu rumah sakit yang ada di Pekanbaru, Riau.

ā€œKhusus Mantan Bupati Anambas akan menyusul kedua tersangka lainnya. Ditundanya penahanan tersbut, lataran kami mendapatkan keterangan dokter dan rekam medik mengenai kondisi terkini kesehatan tersangka,ā€ ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferrytas menjawab pertanyaan media, kemarin.

Dijelaskannya, pihaknya memang membutuhkan waktu untuk merampungkan penanganan perkara tersebut. Seperti meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Sehingga didapati nilai kerugian negara atas kasus korupsi ini sekitar Rp 1,3 miliar.

ā€œSetelah dilengkapi dengan alat-alat bukti yang kuat. Serta didukung dengan adanya hasil pemeriksaan BPKP, baru bisa kita tingkatkan status mereka menjadi tersangka. Pemeriksaan awal dimulai dari Kabag Keuangan Pemkab Anambas,ā€ paparnya.

Dijelaskannya, kronologis terjadinya tindak pidana korupsi tersebut adalah tahun 2011 dan tahun 2012. Karena pada saat itu, BSM Tanjungpinang menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro dengan Pemkab Anambas. Adapun jumlah dana yang di depositokan total Rp 120 miliar.

Menurut Ferytas, atas kerjasama tersebut, BSM memberikan apresiasi terhadap Pemkab Anambas, berupa 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit minibus dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Harusnya, apa yang diterima dari BSM tersebut masuk ke dalam aset daerah. Namun, ternyata dijual untuk kepentingan pribadi.

ā€œDisinilah terjadinya tindakan pidana yang merugikan negara. Sehingga ketiga tersangka tersebut dinilai sama-sama merugikan negara,ā€ ucap Ferytas.

Ditegaskannya, atas perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 miliar. Angka kerugian tersebut berdasarkan dari harga beli mobil dan motor sesuai dengan struk pembelian yang dikeluarkan oleh showroom. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11 dan pasal 13 undang-undang Tipikor.Ā (ias)

Update