Sabtu, 20 April 2024

Polisi Limpahkan Berkas Perusakan Makam Ke Kejaksaan Negeri Lingga

Berita Terkait

batampos.co.id – Terkait kasus perusakan makam yang dilakukan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Rusli, kepolisian telah melakukan rekontruksi sesuai dengan arahan dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga. Karena sebelumnya, kasus tersebut dinyatakan P19 dan segera untuk dilengkapi.

“Kami telah melakukan rekonstruksi sesuai permintaan kejaksaan. Rekonstruksi kami lakukan pada Rabu (26/7) siang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko ketika ditemui di Dabo Singkep, Sabtu (29/7) pagi.

Hasil dari rekonstruksi, lanjut Suharnoko, memang ada tindakan pengrusakan yang dilakukan tukang. Namun dari hasil pengakuan, pekerja tersebut tidak mengetahui kalau lahan yang dibangun itu termasuk dalam lahan makam. Seluruh berkas rekonstruksi telah dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan.

Selanjutnya kepolisian menunggu proses lebih lanjut dari pihak Kejaksaan. Suharnoko menambahkan, dalam kasus ini bisa saja pelapor melakukan pencabutan berkas perkara jika kerusakan yang ditimbulkan tidak banyak atau sudah dalam proses penggantian.

“Jika pelapor mau cabut berkas bisa saja kalau antara ke dua belah pihak telah melajukan kata kesepakatan,” ujar Suharnoko.

Dalam kasus ini, Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu, namun kasus ini berawal pada 2015. Hingga saat kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Rusli. Suharnoko mengatakan tidak dilakukan penahanan karena Rusli hanya mendapat ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasus tersebut bermula saat warga Tionghoa melakukan sembayang kubur. Makam milik Lee Ui Hiang, leluhur mereka yang meninggal di Daik pada tahun 1925 telah dirusak dengan dibangun batas parit tepat di depan makan dan merusak lantai makam.

Sesuai keterangan warga Tiong Hoa telah memiliki lahan tersebut sejak dahulu kala. Namun pada 1994 terbit surat tanah di kawasan makam itu dan sertifikat terbit pada 2008 lalu. Namun belakangan diketahui, sebagian tanah makam tersebut dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada warga. (wsa)

Update