Kamis, 25 April 2024

14 Napi Dipindahkan ke Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Rumah tahanan negara (Rutan) Klas II Tanjungbalai Karimun kembali memindahkan 14 orang narapidana atau warga binaan yang pidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ke Tanjungpinang. Sebagian besar narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan terpidana kasus narkoba.

”Dari 14 orang warga binaan yang kita pindahkan ke Tanjungpinang, 7 orang merupakan terpidana kasus narkoba. Bahkan, ada satu orang yang hukuman pidana penjaranya sampai 11 tahun. Sedangkan, sisanya merupakan terpidana tindak pidana umum, termasuk pencabulan,” ujar Kepala Rutan Klas II Tanjungbalai Karimun, Ery Erwan kepada Batam Pos, Senin (31/7).

Warga binaan yang dipindahkan ke Tanjungpinang ini, kata Ery, akan ditempatkan di lokasi yang beerbeda. Untuk terpidana kasus narkoba akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkoba dan sisamnya ditempatkan di Rutan umum. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, terpidana kasus narkoba ditempatkan sesuai dengan tempat penahanannya.

Ery mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk Rutan Klas II memang tidak bisa untuk menempatkan terpidana yang dihukum di atas lima tahun, sehingga harus dipindahkan ke Lapas atau Rutan Klas I.

”Hukuman penjara terhadap terpidana di atas lima tahun memang wajib untuk dipindahkan, karena kita klasnya hanya klas dua. Sehingga, mereka (terpidana, red) yang di hukum di atas lima tahun tersebut benar-benar mendapatkan pembinaan di Rutan Klas I atau Lapas,” paparnya. (san)

Update