Rabu, 24 April 2024

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Batam 751 Kali Lebih Banyak dari Program Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

batampos.co.id – Besarnya anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Batam terus disorot. Dengan total anggaran sebesar Rp 22,2 miliar pada APBD 2016, maka 50 anggota dewan mendapat jatah masing-masing Rp 447,6 juta per tahun.

Anggaran Rp 22,2 miliar ini terdiri dari penyediaan kebutuhan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD luar daerah sebesar Rp 8,9 miliar dan penyedian kebutuhan kunjungan kerja komisi sebesar Rp 13,3 miliar.

Penyediaan kebutuhan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD luar daerah ini masih dibagi lagi atas biaya pegawai sebesar Rp 51 juta dan barang dan jasa Rp 8,8 miliar setahun. Sementara penyedian kebutuhan kunjungan kerja komisi Rp 13,35 miliar terdiri dari biaya pegawai Rp 52,2 juta dan barang dan jasa Rp 13,3 miliar.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Idawati Nursanti, mengatakan dalam satu tahun anggota dewan bisa 11 sampai 12 kali ke luar daerah. Baik itu dalam rangka kunjungan kerja (kunker), bimbingan teknologi (bimtek), panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah atau badan anggaran (banggar).

“Tujuan kunjungan ini dipilih berdasarkan kebutuhan,” Kata Idawati, Senin (31/7).

Misalnya saat Komisi III DPRD Batam sedang membahas tata kelola transportasi darat dan laut. Maka komisi tersebut berkunjung ke DPRD Kota Manado pada Senin, 22 Agustus 2016 silam. Sebab Manado dianggap sukses dalam mengelola sistem transportasi darat dan laut.

“Kami ingin sekali menerima informasi dan sekaligus menerima masukan mengenai transportasi laut,” ujar anggota Komisi III DPRD Batam, Rohaizat, kemarin.

Lalu di tahun yang sama, Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Kota Padang pada Selasa 21 Juni 2016. Kunjungan ini dalam rangka ingin mengetahui bagaimana penerapan dan pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di kota tersebut. Padang dipilih sebagai daerah kunjungan kerja karena pemerintah disana menggratiskan biaya sekolah dari tingkat SD hingga SLTA.

ilustrasi

Karenanya, Kota Padang menerima penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Kota Peduli Pendidikan. “Untuk itu kami ingin mempelajari segala sesuatunya, supaya program ini dapat diterapkan di Batam,” sebut anggota Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari.

Tingginya anggaran perjalanan dinas anggota dan pimpinan DPRD Batam ini kian dikritik karena jika dibandingkan dengan anggaran pengentasan kemiskinan, jumlahnya jauh lebih besar. Jika setiap anggota dewan mendapat jatah sebesar Rp 447,6 juta per tahun, maka anggaran untuk warga miskin di Batam hanya Rp 595 ribu per tahun per orang.

Jika dibandingkan, jatah uang perjalanan dinas anggota DPRD Batam 751 kali lebih besar dari jatah untuk masing-masing warga miskin di Batam.

Asumsi ini diperoleh jika dihitung dari anggaran pengentasan kemiskinan bidang kesehatan, sosial dan ekonomi, dan perlindungan anak dan perempuan di Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam pada 2016 yaitu sebesar Rp 53,6 miliar. Padahal jumlah warga miskin di Batam per Maret 2017, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, sekitar 90 ribu jiwa. Sehingga jika dibagi rata, setiap warga miskin hanya mendapat Rp 595 ribu per tahun.

Sebelumnya, BPS Kepri merilis jumlah penduduk miskin di Kepri periode September 2016-Maret 2017 bertambah 6.227 orang. Secara persentase, jumlah warga miskin meningkat dari 5,84 menjadi 6,06 persen atau naik 0,22 poin.

“Pada September 2016, warga miskin di Kepri tercatat 119.143 dan naik menjadi 125.370 orang per Maret 2017,” kata Kepala BPS Kepri, Panusunan Siregar, pekan lalu.

Bertambahnya jumlah penduduk miskin di Kepri, kata Panusunan, sejalan dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri dari 5,03 persen pada tahun 2016 turun di angka 2,02 persen pada triwulan I tahun 2017.

Selama periode September 2016-Maret 2017, penduduk miskin di daerah perkotaan bertambah sebanyak 5.301 orang dari 86.189 orang menjadi 91.490 orang. Demikian pula di daerah perdesaan secara absolut mengalami kenaikan jumlah penduduk miskin sebanyak 926 orang.

“Jadi, angka garis kemiskinan pada bulan Maret 2017 lebih tinggi dibanding angka garis kemiskinan di bulan September 2016,” kata Panusunan.

Panusunan menjelaskan, kriteria penduduk miskin adalah mereka yang secara ekonomi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Baik kebutuhan makanan maupun non makanan. Pemenuhan kebutuhan dasar ini direfleksikan dengan nilai rupiah per orang per bulan yang disebut dengan Garis Kemiskinan (GK).

Misalkan GK ditetapkan sebesar Rp 325.000 per orang per bulan. Sehingga jika ada satu keluarga dengan lima anggota keluarga yang terdiri dari tiga anak dan suami-istiri, hanya mendapatkan nominal Rp 300.000 per orang per bulan, maka keluarga tersebut dapat dikategorikan miskin.
(rng)

Update